Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berebut Hak Pakai Tanah Keraton Yogya, Dua Pihak Ini Naik Banding

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Lambang Keraton Yogyakarta. TEMPO/Suryo Wibowo.
Lambang Keraton Yogyakarta. TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kalah di Pengadilan Negeri, lima pedagang kaki lima (PKL) di lahan kekancingan (lahan milik Keraton Yogyakarta) mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Sebelumnya, penggugat, Eka Aryawan, juga mengajukan banding. "Penggugat sudah menang di tingkat pertama. Tapi malah mengajukan banding," kata Kuasa hukum lima pedagang Ikhwan Sapta Nugraha di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu 30 Maret 2016.

Upaya banding penggugat ke Pengadilan Tinggi untuk memaksa pedagang kaki lima itu mengosongkan lahan seluas 28 meter persegi sebagai bagian dari 73 meter persegi yang merupakan hak pakai Eka di Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta. Eka mengklaim memegang surat Kekancingan untuk lahan itu.

Di dalam memori banding penggugat juga masih meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 30 juta per tahun selama 2011 hingga 2015. Penggugat juga tetap meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar. Bahkan jika pedagang kaki lima itu menolak pindah dari lahan itu, maka akan diminta uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari.

Padahal, menurut Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta  Budi Hermawan, surat perjanjian kekancingan milik Eka tak pernah dibuktikan kebenarannya dalam persidangan tingkat pertama. Karena pihak yang menandatangani surat kekancingan, Panitikismo Kraton Yogyakarta, tidak pernah dihadirkan di persidangan. "Di persidangan pihak yang mengeluarkan surat kekancingan tidak pernah dihadirkan, itu untuk membuktikan keaslian surat," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak gugatan Eka Aryawan terhadap lima orang pedagang kaki lima (PKL) yang harus membayar Rp 1,12 miliar. Tapi majelis hakim mengabulkan tuntutan supaya lima pedagang itu pindah dari lahan itu.

Menurut pengacara penggugat, Oncan Poerba, upaya banding itu agar gugatan kliennya semua dikabulkan Pengadilan Tinggi. "Supaya Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh gugatan," ujarnya. Oncan mengatakan, pedagang kaki lima itu melanggar hukum dengan menguasai lahan yang bukan hak mereka. "Kalau bukan haknya, ya silakan pergi."

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

11 jam lalu

PN Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PTPN 4 Regional 2 dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumut pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: Istimewa
PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap


Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

14 jam lalu

Gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.


Bamsoet Apresiasi Peresmian Keraton Majapahit Jakarta

6 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Peresmian Keraton Majapahit Jakarta

Menurut Bamsoet, Kraton Majapahit Jakarta adalah bentuk kebangkitan nasional bangsa Indonesia di bidang kebudayaan, demi membangun kepribadian bangsa yang berdaulat di bidang politik dan mandiri di bidang ekonomi nasional.


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

11 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Kisah Pencak Silat Merpati Putih, Bela Diri Keluarga Keraton yang Dibuka ke Masyarakat Umum

42 hari lalu

Logo perguruan pencak silat Merpati Putih. wikipedia
Kisah Pencak Silat Merpati Putih, Bela Diri Keluarga Keraton yang Dibuka ke Masyarakat Umum

Sejumlah teknik dan jurus pencak silat awalnya eksklusif dan hanya dipelajari keluarga bangsawan. Namun telah berubah dan lebih inklusif.


Nyepi Di Candi Prambanan, Polisi Berkuda Patroli dan Tiga Akses Masuk Dijaga Bregada

11 Maret 2024

Prajurit Bregada berjaga saat Nyepi di Candi Prambanan Yogyakarta Senin, 11 Maret 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Nyepi Di Candi Prambanan, Polisi Berkuda Patroli dan Tiga Akses Masuk Dijaga Bregada

Kawasan Candi Prambanan Yogyakarta tampak ditutup dari kunjungan wisata pada perayaan Hari Raya Nyepi 1946, Senin 11 Maret 2024.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.