TEMPO.CO, Yogyakarta - Fraksi PDI Perjuangan mengancam akan menarik semua anggotanya dari panitia khusus rancangan peraturan daerah Kawasan tanpa Asap Rokok jika Pemerintah Kota Yogyakarta kukuh memberlakukan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan tanpa Rokok.
Peraturan wali kota itu sedianya berlaku efektif per 1 April 2016 yang mengatur sedikitnya delapan kawasan steril rokok, seperti kawasan pendidikan, rumah ibadah, gedung perkantoran, sarana kesehatan, ruang publik, juga tempat bermain anak. Jika melanggar peraturan itu, dinas ketertiban akan bertindak, meski sifatnya hanya teguran.
“Pemberlakuan peraturan itu sama seperti meniadakan proses di dewan. Karena itu, kami minta pimpinan dewan melayangkan surat pilihan kepada pemerintah agar memilih. Kalau nyaman dengan peraturan wali kota, silakan. Namun kami akan menarik diri dari pansus raperda tersebut,” kata Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto hari ini, Rabu, 30 Maret 2016.
Fokki berdalih, jika peraturan itu diberlakukan pemerintah kota, bakal terjadi kebingungan di masyarakat. Sebab, ada dua regulasi berjalan. Padahal, jika raperda disahkan, secara otomatis peraturan wali kota yang telanjur dibuat harus menyesuaikan aturan di atasnya. “Kami tidak berniat mencabut atau menghalangi raperda Kawasan tanpa Asap Rokok. Namun kami minta hargai proses legislatif yang sedang berjalan. Apalagi ada panitia khusus yang bekerja,” ujar Fokki.
Dengan rencana Fraksi PDIP itu, Pemerintah Kota bergeming dan memutuskan mengundur jadwal pemberlakuan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2015 hingga setengah tahun lagi. “Pemberlakuan peraturan itu kami undur sampai 1 Oktober 2016,” tutur Kepala Sub-Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Syahrudin Alwi Effendi.
Dia menegaskan, pengunduran pemberlakuan peraturan tersebut bukan karena khawatir dengan desakan dewan. Namun, ia berdalih, ada proses internal yang belum matang. “Tahap sosialisasi belum banyak kami lakukan. Juga sarana dan prasarana belum sepenuhnya siap,” ucapnya.
Alwi menambahkan, dewan pun tetap bisa melanjutkan pembahasan Raperda Kawasan tanpa Asap Rokok ini sementara pemerintah melakukan persiapan pemberlakuan peraturan tersebut. “Jika nanti perda baru selesai disahkan saat peraturan wali kota diberlakukan, kami akan menyesuaikan,” katanya.
PRIBADI WICAKSONO