TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas pasal penyelamatan aset dan pencegahan korupsi dalam forum internasional peninjauan ulang kedua United Nations Convention against Corruption (UNCAC). KPK tengah berupaya meratifikasi konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-bangsa tersebut.
"Akan dibahas mengenai penyelamatan aset dan pencegahan,” kata Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK, Dedie A. Rachim, Selasa, 29 Maret 2016. “Kalau KPK jadi vocal point-nya yang akan kami dorong di deputi pencegahan dan deputi penindakan."
Dedie menargetkan peninjauan ulang aturan antikorupsi bisa selesai pada 2017. Namun, KPK terlebih dahulu mendorong dituntaskannya rancangan undang-undang ekstradisi dan rancangan aturan mutual legal assistant.
"Kami akan mendorong penyelesaian RUU penyelamatan aset. Semua hal tersebut akan kami dorong dan dikordinasikan dengean Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan stake holder agar segera menyelamatkan aset luar negeri," kata dia.
Dedie mengatakan, KPK harus mendukung apa yang pemerintah dorong terutama dalam 3 ketentuan sebelumnya yaitu mutual legal assistant, asset recovery dan ekstradisi. Kata Dedie, tahun ini pembahasan akan didorong secara komprehensif.
"Saya optimistis karena dari review pertama UNCAC, menempatkan KPK dan pengadilan tindak pidana korupsi sebagai best practices," kata dia. Menurut Dedie, ini karena pemerintah sejalan karena mendukung ketersediaan regulasi dan Undang-undang.
Pagi tadi, KPK mengadakan pertemuan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pertemuan ini membahas kerjasama multilateral KPK dengan ketiga lembaga ini serta keikutsertaan KPK dalam forum-forum Internasional.
ARIEF HIDAYAT