TEMPO.CO, Surabaya - Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti, Ahmad Riyadh, mengakui kliennya saat ini berada di luar negeri. "Luar negeri mana saya tidak tahu," kata Riyadh melalui telepon, Selasa, 29 Maret 2016.
Riyadh menyebutkan La Nyalla pergi ke luar negeri sebelum ada pencegahan ke luar negeri. Dia pun tidak mengetahui status pencegahan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu hingga saat ini. Riyadh berkilah, selama belum berstatus cegah, kliennya leluasa ke luar negeri.
Riyadh mengaku terakhir berkomunikasi dengan La Nyalla pada Senin sore, 28 Maret 2016. Saat itu La Nyalla menanyakan permohonan penundaan pemeriksaannya sebagai tersangka.
Riyadh berujar La Nyalla mempercayakan tindakan sepenuhnya kepadanya selaku kuasa hukum. "Pak La Nyalla bilang, ya, ikuti apa langkah kejaksaan," ujar Riyadh menirukan La Nyalla saat percakapan terakhir itu.
Riyadh sendiri tidak mengetahui kepentingan La Nyalla ke luar negeri. Kata Riyadh, itu urusan pribadinya. Riyadh juga tidak tahu kapan La Nyalla akan kembali ke Indonesia. "Ya pergi, sampai pulang," ujar Riyadh.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 16 Maret 2016. Kejaksaan menduga La Nyalla menyelewengkan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim pada 2012 sebesar Rp 5,3 miliar dengan keuntungan yang diduga untuk kepentingan pribadi senilai Rp 1,1 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Kejaksaan Agung telah melayangkan surat pencegahan ke Imigrasi Pusat sehari setelah La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pemantauan kejaksaan, surat pencekalan dari Imigrasi baru muncul tertanggal 18 Maret 2016.
"Kami dapat info ada tiket atas nama La Nyalla ke Malaysia tanggal 17 Maret 2016," ujar Romy kepada wartawan.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH