TEMPO.CO, Bandung - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Iman Raharjanto mengatakan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil terhadap seorang sopir angkutan kota ilegal, Taufik Hidayat, 42 tahun, sudah masuk tahap penyelidikan.
Laporan Taufik itu, kata Iman, telah ditangani tim Unit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. "Lagi ditangani tim penyidik," ujar Iman kepada Tempo lewat sambungan telepon, Senin, 21 Maret 2016.
Iman mengatakan saat ini penyidik sedang mengumpulkan saksi-saksi terkait dengan insiden dugaan penganiayaan tersebut. Namun ia belum bisa memastikan kapan Ridwan Kamil dipanggil sebagai terlapor. "Nanti itu kalau semua saksi sudah diperiksa, baru kita panggil," katanya.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dilaporkan oleh Taufik Hidayat, seorang sopir angkot ilegal, ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 19 Maret 2016, dengan nomor laporan LP.B/277/III/2016/Jabar. Ridwan Kamil dituduh melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Iman, tim penyidik sudah mengantongi hasil visum bagian tubuh Taufik yang diduga kena tamparan dan pukulan pria yang beken disapa Emil tersebut. "Ya, hasil visum kan sudah di penyidik," tuturnya.
Kuasa hukum Taufik, Made Agus Rediyudana, mengatakan kliennya belum berpikir untuk menarik laporan tersebut. "Kami belum kepikiran narik laporan," ucapnya.
Kasus ini bermula saat Taufik, yang merupakan sopir angkot ilegal di Kota Bandung, mengetem menunggu penumpang di halte bus Alun-alun Kota Bandung, Jumat, 18 Maret 2016. Saat itu Ridwan Kamil beserta ajudannya mendatangi Taufik untuk menegur, yang berlanjut pada penamparan dan pemukulan.
IQBAL T. LAZUARDI S.