TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana harian Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati mengatakan KPK menjemput paksa anggota DPR Budi Supriyanto (BSU) sampai di Kota Semarang. Tersangka dugaan penerima suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum itu, mangkir dalam dua panggilan sebelumnya.
"BSU dijemput paksa oleh penyidik di Semarang sejak tadi pagi dan baru sampai tadi jam 16.00 WIB," ujar Yuyuk di Kantor KPK, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.
Yuyuk mengatakan Budi dijemput oleh tim penyidik di Rumah Sakit Muhammadiyah, Semarang. Yuyuk berujar Budi sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan yang tidak jelas, bahkan sempat memberikan surat keterangan sakit palsu ke KPK.
"Sesuai dengan undang-undang, penyidik KPK bisa memanggil paksa jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang patut," katanya.
Yuyuk mengatakan pada tanggal 10 Maret 2016, Budi mengirimkan surat keterangan sakit untuk tidak hadir dalam pemeriksaan. Kemudian KPK memastikan kebenafran isi surat keterangan tersebut lantaran tidak tertera diagnosis penyakitnya. "Penyidik sudah mengkonfirmasi ke rumah sakit bahwa tidak ada diagnosis sakit," katanya.
Anggota Fraksi Partai Golkar itu diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir (AKH), Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama.
Budi Supriyanto tiba di KPK pukul 16.00 WIB didampingi oleh penyidik KPK. Budi menggunakan jaket berwarna hitam. Budi enggan memberikan komentar apa pun terkait dengan pemeriksaannya hari ini.
ABDUL AZIS