Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zulkifli : Aplikasi Online Jangan Dihapus

image-gnews
Pemerintah diminta tegas membuat aturan bagi semua angkutan umum di Jakarta, baik berbasis online maupun konvensional.
Pemerintah diminta tegas membuat aturan bagi semua angkutan umum di Jakarta, baik berbasis online maupun konvensional.
Iklan

INFO MPR - Info MPR – Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan kemajuan transportasi di Indonesia, khususnya di Jakarta, harus diterima dengan bijak. Pemerintah diminta tegas membuat aturan bagi semua angkutan umum di Jakarta, baik berbasis online maupun konvensional.

Hal ini disampaikan Zulkifli, Senin, 14 Maret 2015 di lantai sembilan gedung Nusantara III, kompleks MPR/DPR/DPD, menyikapi aksi protes ribuan sopir angkutan umum di Jakarta terhadap angkutan yang dipesan melalui aplikasi online.  Para sopir angkutan umum di Jakarta menilai, angkutan-angkutan yang dipesan melalui aplikasi di ponsel bersifat ilegal. Pemerintah harus menutup aplikasi tersebut karena dianggap melanggar aturan.

Tapi, menurut Zulkifli,  fasilitas angkutan umum melalui aplikasi online tidak mungkin dihapus karena dibutuhkan masyarakat perkotaan, seperti di Jakarta dan sekitarnya. Aplikasi ini diminati masyarakat karena mudah dipesan. Keberadaan angkutan umum seperti taksi, ojek pangkalan, dan lain-lain juga tidak harus dihapus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Zaman sudah berubah. Secara alamiah, perubahan itu harus diterima.  Kehadiran aplikasi ini didukung masyarakat karena telah menjadi kebutuhan, efisien, dan efektif. Lebih baik pemerintah membuat aturan yang tegas untuk mengatur keduanya,” ujar Zulkifli.

Ribuan sopir angkutan ojek, mikrolet, dan kopaja melakukan aksi demo pada Senin, 14 Maret 2016.  Ada beberapa tuntutan yang disuarakan, seperti Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Usia Kendaraan (peremajaan). Massa juga menuntut Kementerian Komunikasi dan Informatika menertibkan angkutan pelat hitam berbasis aplikasi yang dianggap ilegal. 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.