TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan akan menambah penyidik independen dari sektor keuangan, khususnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK dan OJK telah sepakat untuk bekerja sama dalam meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan.
"Kenapa kemudian perlu ada penyidik independen, karena perlu ada keahlian-keahlian yang belum dimiliki penyidik konvensional," kata Agus saat ditemui seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Maret 2016.
Menurut Agus, KPK juga memerlukan OJK untuk melatih para penyidik agar memiliki keahlian terkait dengan jasa keuangan. "Kami memerlukan teman-teman yang selalu bekerja di sektor jasa keuangan. KPK tidak bisa mendidik sendiri, perlu dibantu OJK," ujarnya.
Selain itu, Agus menambahkan, KPK bekerja sama dengan OJK terkait dengan pertukaran data dan informasi, serta pengendalian gratifikasi. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga stabilitas ekonomi dengan membangun sistem yang lebih baik.
"Kalau sekadar data, KPK bisa ke bank, bisa pakai data PPATK. Cuma kan kami tidak hanya fokus di penindakan dan pemberantasan saja," katanya.
Selain melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring, menurut Agus, KPK memiliki fungsi pencegahan. Pencegahan itu dikedepankan dalam kerja sama KPK dengan siapa pun. Penelitian dan pengembangan juga akan dilakukan untuk mewujudkan prinsip good corporate government.
Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin sepakat menandatangani nota kesepahaman mengenai peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Ruang lingkup nota kesepahaman itu sendiri adalah mengenai pertukaran data atau informasi yang terkait dengan tugas serta kewenangan OJK dan KPK, baik secara elektronik maupun nonelektronik. Selain itu, kedua lembaga ini akan bekerja sama dalam hal pemberian bantuan narasumber dan ahli terhadap penanganan perkara korupsi di sektor jasa keuangan.
OJK dan KPK juga ingin meningkatkan kerja sama dalam pencegahan korupsi. Pencegahan itu diimplementasikan dalam upaya peningkatan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara serta pemetaan titik rawan gratifikasi, dan penerapan program pengendalian gratifikasi di sektor jasa keuangan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI