TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memaafkan Mashudi, guru honorer yang menerornya sejak Desember lalu. Menteri Yuddy juga menyatakan akan segera mencabut laporannya.
“Saya bisa mengerti. Terkadang dalam keadaan tertekan, seorang manusia juga bisa melakukan kesalahan dan khilaf," ujar Menteri Yuddy dalam siaran tertulisnya, Kamis, 10 Maret 2016. (Baca: Ini Isi SMS Teror Guru Honorer ke Menteri Yuddy)
Menteri Yuddy menanggapi ditangkapnya seorang guru honorer di Brebes oleh Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya atas teror SMS yang mengancam jiwa beserta keluarganya. Ia mengatakan tidak mengetahui identitas pelaku sebelum tertangkap polisi.
“Pelaku sudah puluhan kali mengancam via SMS dengan isi pesan yang tidak pantas, serta mengancam keselamatan saya dan keluarga. Isi pesan-pesannya pun pasti akan membuat takut siapa saja yang membacanya," tutur Menteri Yuddy.
Dalam SMS yang bernada ancaman itu, kata Menteri Yuddy, Mashudi, 38 tahun, tidak pernah menyebutkan nama atau pekerjaannya. "Karena khawatir akan keselamatan saya dan keluarga, makanya saya meminta sekretaris pribadi untuk melaporkan ancaman ini kepada pihak kepolisian,” kata Menteri Yuddy.
Ia kaget. Setelah diinvestigasi dan ditangkap, ternyata si peneror adalah seorang guru honorer di SMA Negeri di Brebes, Jawa Tengah. Kepada polisi, Mashudi mengatakan mengancam Menteri Yuddy via SMS karena kesal belum diangkat menjadi PNS padahal sudah bekerja sebagai guru honorer selama 16 tahun. (baca: Polisi Tangkap Guru Pengirim SMS Teror buat Menteri Yuddy)
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Kata Menteri Yuddy, pelaku juga telah menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepadanya.
Menteri Yuddy juga menyesalkan perilaku Mashudi. Sebab, sebagai insan pendidikan, ia seharusnya menjadi teladan. Padahal guru-guru honorer K2 lainnya juga sedang memperjuangkan nasib mereka dan Menteri Yuddy juga membuka pintu silaturahmi serta konsultasi bagi mereka.
Yuddy menyampaikan pesan kepada rekan-rekan honorer K2 untuk mengikuti aturan dan prosedur pengangkatan ASN yang berlaku. Sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy menyebutkan memang sudah tanggung jawabnya menyelesaikan permasalahan honorer. Namun ia menegaskan, para honorer K2 tetap menghargai undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.
DESTRIANITA K.