TEMPO.CO, Banyuwangi - Kendaraan mobil dan sepeda motor yang karam bersama dengan Rafelia 2 menjadi tanggungan Jasa Raharja Putera. Hal ini dikatakan Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, R Edi Supriadi.
"Jadi kendaraan ataupun barang (yang tenggelam bersama Rafelia 2) menjadi tanggungan Jasa Raharja Putera," kata Edi kepada Tempo, Minggu sore, 6 Maret 2016, di Kantor ASDP Ketapang. Dia mengatakan pihak Jasa Raharja Putera masih melakukan pendataan dan pendalaman data kendaraan yang ada di dalam Rafelia 2.
Data sementara yang dimiliki Jasa Raharja Putera menyebutkan ada 26 kendaraan. "Dari roda dua sampai roda empat," kata Sudi Hastoro, perwakilan Jasa Raharja Putera dari Jakarta kepada Tempo, Minggu sore, 6 Maret 2016. Sudi mengatakan tanggungan yang dibayar nanti minimal sesuai dengan besaran harga kendaraan. "Tidak ada batas maksimalnya. Karena itu, kami mengidentifikasi setiap kendaraan terlebih dulu, jenis, termasuk mereknya tahun berapa," kata Sudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putera juga harus menanggung biaya perawatan korban yang dirawat di rumah sakit serta memberi santunan untuk ahli waris korban tewas. Edi mengatakan korban luka ada 12 orang yang dibawa ke rumah sakit. "Semua biaya perawatannya Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putera," katanya.
Dari Jasa Raharja besarannya Rp 10 juta maksimal dan dari Jasa Raharja Putra Rp 27,5 juta maksimal. "Jadi total biaya perawatan korban Rp 37,5 juta untuk biaya perawatan korban di rumah sakit," katanya. Sedangkan bagi korban meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan masing Rp 100 juta. "Rp 25 juta dari Jasa Raharja dan Rp 75 juta dari Jasa Raharja Putera," katanya.
Edi mengatakan pihaknya memberi santunan Rp 75 juta karena ada kerja sama dengan Kantor ASDP Penyeberangan. "Penumpang, selain membayar kewajiban sesuai dengan undang-undang, seperti iuran Jasa Raharja, membayar asuransi tambahan yang dilaksanakan Jasa Raharja Putera. Jadi korban mendapat dua santunan," katanya.
DAVID PRIYASIDHARTA