TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang pria bernama Sunata alias Nata, 42 tahun, di Hotel Mekar Sari Indah, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 Maret 2016. Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan Sunata ditangkap atas dugaan tindak pidana perdagangan orang atas korban bernama Teten.
Kronologi kejadian berawal dari perkenalan Teten dengan Sunata pada Juli 2015. "Keduanya dikenalkan seorang teman yang pernah bekerja bersama Sunata menjadi ABK kapal Hanjin, Korea, tahun 2000," ujar Umar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.
Kemudian korban mendapat informasi bahwa Sunata menjadi Direktur PT Nirwana Cahaya, perusahaan yang bisa merekrut dan memberangkatkan WNI ke Korea sebagai ABK di kapal Korea dengan gaji Rp 16-18 juta per bulan. Karena tertarik, korban mendaftar dan membayar biaya administrasi sekitar Rp 68 juta pada Sunata.
Selain bekerja sebagai ABK, Sunanta juga menawarkan program baru bekerja di bangunan dan peternakan kuda dengan gaji Rp 25-35 juta. Akhirnya pada 26 Januari 2016, korban bersama 28 orang lainnya berangkat ke Korea.
Saat berangkat ke Korea, korban tidak seorang diri melainkan bersama Caduri, seorang pemandu wisata, dan 28 orang lainnya. Mereka berangkat dengan jalur wisata. "Visa korban, visa turis dengan nama Tour Sunata Jaya Motor. Sementara paspornya dibuat di Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Umar.
Saat tiba di Korea, Teten ditampung di apartemen milik Mr Kim. Di sana Teten sempat bekerja serabutan selama lima hari dan gajinya dipotong tidak sesuai dengan perjanjian awal. "Akhirnya korban kabur dan meminta perlindungan ke Imigrasi lalu diteruskan ke KBRI dan dipulangkan ke Indonesia," tambah Umar.
Atas perbuatannya, Sunata dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa paspor, tiket, hingga boarding pass.
INGE KLARA SAFITRI