TEMPO.CO, Jakarta - Dessy A. Edwin, tersangka korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya, Kamis, 3 Maret 2016. Asisten anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, itu dicecar 24 pertanyaan.
"Jawaban cukup banyak," ujar kuasa hukum Desi M. Syafri Noer di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi seusai pemeriksaan kliennya, Kamis, 3 Maret 2016.
Syafri mengatakan pertanyaan dari penyidik KPK sebatas pengetahuan kliennya mengenai penerimaan uang dari swasta yang berjumlah Sin$ 404 ribu. Menurut Syafri, kliennya hanya tahu soal penyerahan Sin$ 305 ribu kepada anggota Komisi V DPR, Budi Suprianto.
Syafri mengaku kliennya tak ikut menyerahkan uang gratifikasi tersebut kepada Budi. Uang itu diserahkan Julia Prasetyarini, asisten Damayanti lainnya. "Pada saat terima (dari swasta) ikut bersama-sama," tuturnya.
Menurut dia, apa yang dilakukan kliennya semata-mata hanya instruksi dari Damayanti. Dessy dan Julia beberapa kali ikut dalam pertemuan yang diadakan Damayanti bersama pihak swasta. Namun, kata Syafri, kliennya tak tahu-menahu soal substansi pertemuan tersebut.
KPK menetapkan Damayanti sebagai tersangka penerima suap dari Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan Damayanti diduga mengamankan proyek jalan di Ambon yang masuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Damayanti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua perantara suap, yakni Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin.
Belakangan, KPK menetapkan tersangka baru dari kalangan anggota Dewan. Ia adalah Budi Suprianto, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar.
MAYA AYU PUSPITASARI