TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan barang-barang ilegal selundupan dari luar negeri, Selasa, 1 Maret 2016.
"Lokasi merupakan rumah hunian di kawasan Parit Demang, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, Rabu, 2 Maret 2016.
Rumah tersebut diduga menjadi tempat penampungan dan peredaran barang-barang yang berasal dari luar negeri dan diduga tidak memiliki izin edar atau ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Agus Nugroho menambahkan, seorang tersangka ditangkap yang diduga merupakan pelaku atau distributor kosmetik dan obat-obatan ilegal dari Malaysia, Cina, dan Thailand.
"Tersangka bernama Desi, 27 tahun, warga kompleks Purnama Agung," kata Agus. Polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 81 jenis barang, yang terdiri atas kosmetik dan obat-obatan lotion, masker wajah, penghilang bekas luka, dan krim pemutih wajah.
Terdapat pula, krim pembesar payudara, silikon pembesar payudara, krim pembesar pantat, obat kuat khusus wanita, obat kuat pria dan pembesar keperkasaan pria, sabun pemutih kulit, sampo, obat diet, lipstik, lipsgloss, dan lain-lainnya.
Total barang yang disita sebanyak 45 dus besar berisi 4.559 kotak besar dan 4.534 kotak kecil. Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Saat ini masih dilakukan pengecekan kembali terhadap barang bukti yang disita serta pemeriksaan terhadap tersangka berikut saksi-saksi lainnya," kata Agus lagi.
Barang tersebut berasal dari Thailand dan Cina yang dikirim melalui Batam, Medan, dan Banten dengan menggunakan kargo pesawat. Sedangkan yang berasal dari Malaysia masuk ke Kalimantan Barat menggunakan bus.
ASEANTY PAHLEVI