Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gudang Obat Ilegal Digerebek di Pontianak  

image-gnews
Sejumlah obat kuat ilegal di kantor BPOM, Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Sejumlah obat kuat ilegal di kantor BPOM, Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan barang-barang ilegal selundupan dari luar negeri, Selasa, 1 Maret 2016.

"Lokasi merupakan rumah hunian di kawasan Parit Demang, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, Rabu, 2 Maret 2016.

Rumah tersebut diduga menjadi tempat penampungan dan peredaran barang-barang yang berasal dari luar negeri dan diduga tidak memiliki izin edar atau ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Agus Nugroho menambahkan, seorang tersangka ditangkap yang diduga merupakan pelaku atau distributor kosmetik dan obat-obatan ilegal dari Malaysia, Cina, dan Thailand.

"Tersangka bernama Desi, 27 tahun, warga kompleks Purnama Agung," kata Agus. Polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 81 jenis barang, yang terdiri atas kosmetik dan obat-obatan lotion, masker wajah, penghilang bekas luka, dan krim pemutih wajah.

Terdapat pula, krim pembesar payudara, silikon pembesar payudara, krim pembesar pantat, obat kuat khusus wanita, obat kuat pria dan pembesar keperkasaan pria, sabun pemutih kulit, sampo, obat diet, lipstik, lipsgloss, dan lain-lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Total barang yang disita sebanyak 45 dus besar berisi 4.559 kotak besar dan 4.534 kotak kecil. Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

"Saat ini masih dilakukan pengecekan kembali terhadap barang bukti yang disita serta pemeriksaan terhadap tersangka berikut saksi-saksi lainnya," kata Agus lagi.

Barang tersebut berasal dari Thailand dan Cina yang dikirim melalui Batam, Medan, dan Banten dengan menggunakan kargo pesawat. Sedangkan yang berasal dari Malaysia masuk ke Kalimantan Barat menggunakan bus.

ASEANTY PAHLEVI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Walau Diguyur Hujan, Ribuan Warga Pontianak Sambut Peraih Medali Emas Olimpiade Veddriq Leonardo

21 Agustus 2024

Altet panjat tebing Veddriq Leonardo, peraih medali emas Olimpiade Paris 2024 diarak keliling Kota Pontianak, Rabu, 21 Agustus 2024. Bersama Veddriq, Bernard Benyamin van Aert, atlet balap sepeda asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat, yang juga berlaga berlaga di Olimpiade, namun belum beruntung mendapatkan medali. TEMPO/ ASEANTY PAHLEVI
Walau Diguyur Hujan, Ribuan Warga Pontianak Sambut Peraih Medali Emas Olimpiade Veddriq Leonardo

Peraih medali emas Olimpiade Paris 2024 Veddriq Leonardo diarak keliling kota Pontianak setelah penyambutan di Bandara Supadio.


Keamanan dan Kelayakan Obat di Masyarakat Harus Terjamin

27 Juni 2024

Keamanan dan Kelayakan Obat di Masyarakat Harus Terjamin

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti persoalan pengawasan terhadap peredaran obat. Menurutnya masih ada peredaran obat ilegal di Indonesia


Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Ilegal dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

19 Januari 2024

Ilustrasi obat ilegal. Pixabay
Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Ilegal dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

Sebanyak 14 orang tersangka telah ditangkap bersama barang bukti obat ilegal tersebut.


Kakak Ipar Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Beri Kesaksian Soal Penganiayaan di dalam Mobil

7 November 2023

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur.  TEMPO/Magang/Joseph.
Kakak Ipar Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Beri Kesaksian Soal Penganiayaan di dalam Mobil

Kakak ipar anggota Paspampres memberi kesaksian soal penganiayaan terhadap Imam Masykur hingga tewas di dalam mobil.


Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Rutin Razia Toko-toko Obat Ilegal Lalu Penjualnya Diculik-Diperas

7 November 2023

Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar terdakwa Praka Riswandi Manik, anggota Paspampres yang membunuh Imam Masykur hadir sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 6 November 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Rutin Razia Toko-toko Obat Ilegal Lalu Penjualnya Diculik-Diperas

Anggota Paspampres itu mengaku-ngaku sebagai polisi, lalu memeras penjualnya bila ketahuan menjual obat ilegal. Diculik lalu diminta uang tebusan.


Sebelum Membunuh Imam Masykur, Anggota Paspampres Sudah Belasan Kali Menculik Penjual Obat Ilegal

6 November 2023

Oditur Militer menghadirkan lima saksi lain dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan TNI, pada Senin, 6 November 2023. Tempo/Novali Panji
Sebelum Membunuh Imam Masykur, Anggota Paspampres Sudah Belasan Kali Menculik Penjual Obat Ilegal

Anggota Paspampres menyasar toko obat ilegal, lalu menculik dan memeras dengan meminta uang tebusan. TIdak sampai tewas seperti Imam Masykur.


5 Kuliner Khas Pontianak

27 Oktober 2023

Ilustrasi Pengkang (kuliner Pontianak). shutterstock.com
5 Kuliner Khas Pontianak

Berikut beberapa kuliner khas kota Pontianak yang tak boleh dilewatkan jika mengunjungi kota ini


Jejak Kota Pontianak Didirikan Sultan Syarif Abdurrahham Alkadrie pada 1771

23 Oktober 2023

Kapal wisata Tepian Senghie berlayar di Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa, 14 Maret 2023. Pemerintah Kota Pontianak meresmikan pengoperasian Kapal Wisata Tepian Senghie milik warga setempat Ridwan yang sedianya akan digunakan sebagai sarana transportasi bagi wisatawan domestik maupun mancanegara untuk menyusuri keindahan Sungai Kapuas yang merupakan sungai terpanjang di Indonesia. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Jejak Kota Pontianak Didirikan Sultan Syarif Abdurrahham Alkadrie pada 1771

Sejarah Kota Pontianak merentang sekitar 3 abad silam, dan dalam sejarahnya, kota ini dikenal dengan nama Pinyin (Kundian) oleh etnis Tionghoa.


Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Lengkap, Tiga Anggota TNI Disidang Pekan Depan

23 Oktober 2023

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Lengkap, Tiga Anggota TNI Disidang Pekan Depan

Pembunuhan Imam Masykur melibatkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Prajurit Kepala Riswandi Manik.


TNI Jamin Tiga Prajurit yang Bunuh Imam Masykur akan Dipecat, Sekarang Sudah Tak Digaji

6 Oktober 2023

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
TNI Jamin Tiga Prajurit yang Bunuh Imam Masykur akan Dipecat, Sekarang Sudah Tak Digaji

Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menjamin tiga prajurit TNI AD yang membunuh Imam Masykur akan dipecat