TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok orang yang mengaku perwakilan Gerakan Indonesia Beradab (GIB) mendatangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyatakan dukungan terhadap aturan yang dikeluarkan KPI pada 23 Februari 2016.
Aturan KPI tersebut berupa pelarangan terhadap tindakan yang menguatkan dan mempromosikan perilaku seksual menyimpang dalam acara televisi. "Secara penuh, 100 persen kami tolak penyiaran tayangan yang berbau kebanci-bancian," kata Koordinator GIB, Ihsan Gumilar, di kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Maret 2016.
Mewakili organisasinya, Ihsan berpendapat laki-laki harus menampilkan perilaku sebagai seorang laki-laki. Dia berpendapat, tayangan yang menampilkan pria bergaya kewanitaan maupun berdandan ala wanita bisa merusak perkembangan anak.
"Dari survei psikologis, anak yang disajikan kekerasan akan mengikuti apa yang dia lihat. Bisa dibuktikan saat anak itu dikurung dengan boneka, dia akan melakukan kekerasan seperti yang dia tonton," kata Ihsan.
Dukungan GBI, kata Ihsan, juga diikuti dengan dukungan 173 organisasi kecil lainnya. Mereka mendatangi KPI untuk mengapresiasi dikeluarkannya Surat PKI pada t23 Februari 2016 dengan nomor 203/K/KPI/02/16. Surat itu berisi larangan berbagai hal yang dapat menguatkan perilaku seksual menyimpang.
"Mengingat efektivitas dari larangan KPI akan sangat bergantung pada tersedianya perangkat hukum yang memiliki kekuatan memaksa, kami mendukung upaya legislasi untuk menerbitkan kewenangan yang lebih besar bagi KPI dalam eksekusi larangan tersebut," ucapnya.
Dukungan GIB disambut baik oleh pihak KPI. Wakil Ketua Komisioner KPI Idy Muzayat mengaku terharu atas dukungan dan apresiasi GIB terhadap larangan yang dikeluarkan. "Dasar kebijakan KPI didasari perhatian terhadap generasi muda dan anak-anak," kata Idy seusai berdiskusi dengan perwakilan GIB.
Kata Idy, pihaknya selama ini kerap mendapatkan pertanyaan dari sejumlah pihak yang tidak setuju terhadap pelarangan tersebut. "Kami konsisten dengan kebijakan ini, meski kami menyadari kebijakan ini pro dan kontra," tuturnya.
KPI pada Selasa, 23 Februari 2016, mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan pembawa acara televisi berpenampilan kewanitaan. Adapun kebijakan yang dibuat KPI berdasarkan pemantauan dan aduan yang diterima. Ada beberapa poin yang tidak boleh ditampilkan dalam program televisi, di antaranya sebagai berikut.
1.Gaya berpakaian kewanitaan.
2.Riasan (make up) kewanitaan.
3.Bahasa tubuh kewanitaan (tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya).
4.Gaya bicara kewanitaan.
5.Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan.
6.Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita.
7.Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering digunakan di kalangan pria kewanitaan.
YOHANES PASKALIS