Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MRP dan Dewan Adat Sorong Tolak Pilkada Irjabar

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jayapura: Sekretaris Masyarakat dan Dewan Adat Papua Daerah Sorong Yoab Syatfle menolak pelaksanaan Pilkada di Provinsi Irian Jaya Barat yang akan dilaksanakan besok.Bila tetap dipaksakan, kata Yoab, pihaknya mengancam akan memboikot Pilkada tersebut di seluruh Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Raja Ampat. Sebab pemekaran Provinsi Papua harus sesuai dengan Undang - Undang Otonomi Khusus.Menurut dia, Irjabar itu provinsi bermasalah yang tidak memiliki payung hukum. Keberadaan Provinsi Irjabar sama sekali bertentangan dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus yang sesungguhnya merupakan wewenang MRP sesuai pasal 76 tentang pemekaran Provinsi Papua dan Provinsi IJB."Ini merupakan sebuah bentuk paksaan dari pemerintah pusat untuk mengadu domba masyarakat adat Papua dan semua orang yang tinggal di tanah Papua yang telah menghayati Papua sebagai Zona Damai," katanya.Lanjut Yoab, masyarakat adat Papua hanya satu dan memiliki wilayah adat di atas tanah Papua sehingga belum saatnya untuk dimekarkan mengingat akan terjadi perusakan lingkungan secara besar-besaran sebagai akibat pembukaan lahan baru bagi kepentingan pembangunan infrastruktur.Sementara itu Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua Frans E Wospakrik ketika dihubungi Tempo hari ini mengungkapkan bahwa sebelumnya MRP telah mengirimkan surat kepada KPUD Papua untuk menunda pelaksanaan Pilkada di Provinsi Papua maupun di Irjabar. "Surat dengan No 121/91/MRP/2006 tersebut telah kami kirim kepada KPUD sejak 3 Maret lalu," katanya di Jayapura.Lita Oetomo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Belasan PMA di Kalimantan Tengah Ilegal

8 Februari 2017

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran. Wikimedia.org
Belasan PMA di Kalimantan Tengah Ilegal

"Ini negara kita, harus kita jaga. Orang asing begitu gampangnya di negara kita mencapok lahan, memperbesar kebun mereka," ujar Gubernur Sugianto.


Banten Ancam Cabut Izin Ratusan Perusahan Asing  

26 Februari 2015

Warga yang mengurus proses perizinan mengambil nomor antrean di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKM di Gedung BKPM, Jakarta, 15 Januari 2015. Untuk mendukung layanan perijinan di PTSP Pusat BKPM saat ini 19 kementrian/Lembaga menempatkan petugas penghubung yang siap melayani perijinan terintegrasi. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Banten Ancam Cabut Izin Ratusan Perusahan Asing  

Sejumlah perusahaan asing belum menyerahkan laporan.