TEMPO.CO, Palangkaraya - Sebanyak 18 perusahaan dari 47 perusahaan perkebunan penanaman modal asing (PMA) di Kalimantan Tengah belum memiliki hak guna usaha (HGU). “Secara hukum masih ilegal, biarpun ada izin dari bupati,” kata Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran saat menandatangani nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, di Palangka Raya, Rabu, 8 Februari 2017.
Menurut Gubernur, kondisi ini bisa saat perusahaan perkebunan PMA menggarap hutan produksi, hutan lindung, tapi HGU-nya belum rampung. “Ini negara kita, harus kita jaga. Orang asing begitu gampangnya di negara kita mencapok lahan, memperbesar kebun mereka.”
Baca: Soal Asing Kelola Pulau RI, Ini Tanggapan BKPM
Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Perkebunan agar mendata perusahaan perkebunan PMA berizin. Jika penguasaan lahannya tumpang-tindih dengan lahan yang digarap perusahaan yang tidak memiliki HGU, maka Dinas Perkebunan, Sekretaris Daerah, dan Inspektorat akan mencari solusinya dengan Pak Kejati dan jajarannya. “Coba di negara mereka, untuk tanah kuburan kita saja tidak bisa. Beli pun susah.”
Baca juga: Direktur BEI Tuding Ada 16 Perusahaan Asing 'Nakal'
Oleh karena itu, Sugianto meminta agar izin perusahaan PMA di daerah dapat diperketat. Jika penguasaan lahannya tumpang-tindih dengan lahan yang digarap perusahaan PMA tanpa HGU, harus diproses hukum. Bahkan harus dicabut izinnya jika perlu.
Luas Kalimantan Tengah satu setengah kali Pulau Jawa, terluas kedua setelah Papua, dengan jumlah penduduk 2,5 juta. Dengan izin garap perkebunan 3,800 juta hektare, mestinya tidak ada masyarakat Kalimantan Tengah yang miskin. Namun saat ini masih banyak masyarakat Kalimantan Tengah yang hidup di hutan dalam kondisi sangat miskin.
KARANA W.W.