Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belasan PMA di Kalimantan Tengah Ilegal

image-gnews
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran. Wikimedia.org
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran. Wikimedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Palangkaraya - Sebanyak 18 perusahaan dari 47 perusahaan perkebunan penanaman modal asing (PMA) di Kalimantan Tengah belum memiliki hak guna usaha (HGU). “Secara hukum masih ilegal, biarpun ada izin dari bupati,” kata Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran saat menandatangani nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, di Palangka Raya, Rabu, 8 Februari 2017.

Menurut Gubernur, kondisi ini bisa saat perusahaan perkebunan PMA menggarap hutan produksi, hutan lindung, tapi HGU-nya belum rampung. “Ini negara kita, harus kita jaga. Orang asing begitu gampangnya di negara kita mencapok lahan, memperbesar kebun mereka.”

Baca: Soal Asing Kelola Pulau RI, Ini Tanggapan BKPM

Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Perkebunan agar mendata perusahaan perkebunan PMA berizin. Jika penguasaan lahannya tumpang-tindih dengan lahan yang digarap perusahaan yang tidak memiliki HGU, maka Dinas Perkebunan, Sekretaris Daerah, dan Inspektorat akan mencari solusinya dengan Pak Kejati dan jajarannya. “Coba di negara mereka, untuk tanah kuburan kita saja tidak bisa. Beli pun susah.”

Baca juga: Direktur BEI Tuding Ada 16 Perusahaan Asing 'Nakal'

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu, Sugianto meminta agar izin perusahaan PMA di daerah dapat diperketat. Jika penguasaan lahannya tumpang-tindih dengan lahan yang digarap perusahaan PMA tanpa HGU, harus diproses hukum. Bahkan harus dicabut izinnya jika perlu.

Luas Kalimantan Tengah satu setengah kali Pulau Jawa, terluas kedua setelah Papua, dengan jumlah penduduk 2,5 juta. Dengan izin garap perkebunan 3,800 juta hektare, mestinya tidak ada masyarakat Kalimantan Tengah yang miskin. Namun saat ini masih banyak masyarakat Kalimantan Tengah yang hidup di hutan dalam kondisi sangat miskin.

KARANA W.W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkait Suap DPRD Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng Siap Diperiksa

30 Oktober 2018

Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Oktober 2018. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada sebagai penerima suap. ANTARA
Terkait Suap DPRD Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng Siap Diperiksa

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Kalteng.


Pemindahan Ibu Kota, Pemerintah Mulai Petakan Lahan di Kalteng

13 Juli 2018

Pemindahan Ibu Kota Melibatkan Swasta
Pemindahan Ibu Kota, Pemerintah Mulai Petakan Lahan di Kalteng

Badan Informasi Geospasial akan melakukan pemetaan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti wacana pemindahan ibu kota negara.


Gubernur Sabran: Ada Bupati di Kalteng Jual Izin Tambang

17 Februari 2018

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran (batik biru, ketiga dari kiri) melihat lokasi kebakaran SDN 1 Menteng Palangka Raya, 30 Juli 2017. Tempo/Karana WW
Gubernur Sabran: Ada Bupati di Kalteng Jual Izin Tambang

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyebut ada bupati di Kalteng yang menguasai izin tambang kemudian dijual ke pihak asing.


Jika Ibu Kota Pindah ke Kalteng, Ini Permintaan Gubernur Sabran  

31 Juli 2017

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran. Wikimedia.org
Jika Ibu Kota Pindah ke Kalteng, Ini Permintaan Gubernur Sabran  

Jika ibu kota dipindah ke Palangka Raya, Gubernur Kalimantan Tengah meminta ada undang-undang mengatur masyarakat Dayak, termasuk pelestarian budayanya.


Kata Antropolog Soal Penemuan Benteng Kuno di Kalimantan Tengah  

29 Juli 2017

Pengunjung berfoto di benteng Kastela di Ternate, Maluku Utara, 9 Maret 2016.  Benteng Kastela adalah benteng peninggalan Portugis yang dikenal juga dengan nama benteng Gamlamo. Tempo/ Aditia Noviansyah
Kata Antropolog Soal Penemuan Benteng Kuno di Kalimantan Tengah  

Kuta atau benteng ala suku Dayak itu berupa pagar kayu yang dijajar rapat dan terbuat dari batang kayu Ulin setinggi 7 meter.


Pemindahan Ibu Kota, Palangkaraya Siapkan Lahan 300 Hektare

10 Juli 2017

Ribuan anggota TNI-Polri dan anak yatim piatu mengikuti acara Istighosah dan Doa Keselamatan Bangsa di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, 18 November 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pemindahan Ibu Kota, Palangkaraya Siapkan Lahan 300 Hektare

Gubernur Kalimantan Tengah mengaku diminta Presiden Jokowi untuk menyiapkan lahan pemindahan ibu kota negara.


Wacana Pemindahan Ibu Kota, Harga Tanah di Palangka Raya Melonjak  

9 Juli 2017

Bandara Tjilik Riwut di Palangkaraya. dok.TEMPO
Wacana Pemindahan Ibu Kota, Harga Tanah di Palangka Raya Melonjak  

Pantauan Tempo, di Jalan Mahir Mahar yang merupakan lintas luar (ringroad) dan Jalan Cilik Riwut, harga tanah per meternya sudah naik 100 persen.


Gubernur Kalteng Lantik Ratusan Pejabat di Jam Makan Sahur

16 Juni 2017

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran. Wikimedia.org
Gubernur Kalteng Lantik Ratusan Pejabat di Jam Makan Sahur

Dalam sambutannya Sugianto meminta para pejabat harus siap apabila sewaktu-waktu dipanggil untuk koordinasi.


Ramadan 2017, Kalteng Wajibkan THR Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

9 Juni 2017

Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah
Ramadan 2017, Kalteng Wajibkan THR Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

Ramadan 2017, Pemprov Kalimantan Tengah meminta pengusaha membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran.


Gubernur Kalteng Serahkan SK Pemberhentian Yantenglie

7 Juni 2017

Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan. Kalteng.go.id
Gubernur Kalteng Serahkan SK Pemberhentian Yantenglie

Sugianto meminta masyarakat tidak melakukan demonstrasi agar pembangunan bisa berjalan lancar.