TEMPO.CO, Bandung - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun dan 8 bulan penjara terhadap Kepala Unit III Sub Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Pentus Napitu. Majelis hakim menyatakan Pentus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memeras pemilik tempat hiburan karaoke di Kota Bandung sebesar Rp 5 miliar. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan," ujar Ketua Majelis Hakim Endang Maamun di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 29 Februari 2016.
Vonis terhadap perwira menengah Polri tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cikarang yang menuntut Pentus dengan hukuman 7 tahun penjara. Selain didakwa dengan pasal pemerasan, Pentus didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, dikarenakan pasal pencucian uang bersifat kumulatif, hakim menyatakan, pasal tersebut digugurkan karena pasal primer telah terbukti.
Pentus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Saat duduk di kursi pesakitan, Pentus yang menggunakan kemeja putih nampak tenang memerhatikan amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Atas putusan tersebut, Pentus yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan berpikir ulang untuk mengajukan banding atau tidak.
Imam Ardi, pengacara Pentus, mengatakan tak semestinya kliennya diputus dengan dakwaan pemerasan. Ia pun mengatakan, dalam aksi pemerasan tersebut Pentus tidak sendirian. Saat itu ia pun dibantu oleh empat anak buahnya di Badan Reserse Kriminal Polri. "Pak Pentus juga bukan inisiator," ujar Imam.
Kasus ini bermula saat Pentus dan kelima temannya, yang juga anggota kepolisian, mendatangi Fix Karaoke di kawasan Banceuy Kota Bandung untuk melakukan penyelidikan terkait dengan laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Sampai di tempat karaoke, pihaknya menangkap salah satu karyawan karaoke yang kedapatan membawa bungkusan kecil narkotika jenis ekstasi. Setelah menemukan narkoba tersebut, Pentus langsung meminta pertanggungjawaban dari penanggung jawab karaoke bernama Juki.
Agar kasus kepemilikan narkoba karyawannya tidak berlanjut, Pentus meminta uang sejumlah Rp 5 miliar kepada pemilik karaoke. Selain itu, terdakwa pun sempat mengancam apabila kasus ini dilanjutkan Juki akan kehilangan hak asuh ketiga anaknya. Namun, saat itu, Juki tidak menyanggupi tawaran yang diberikan oleh terdakwa.
Juki hanya menyanggupi memberikan uang sebesar USD 80 ribu (setara dengan sekitar Rp 1 miliar) dan emas seberat 4 kilogram kepada terdakwa. Dan penawaran tersebut pun akhirnya diterima oleh terdakwa.
Setelah mendapatkan uang tersebut, terdakwa membagikannya kepada anggota kepolisian yang membantu penyelidikan di Bandung dan satu orang informan. Masing-masing diberi uang USD 10 ribu dan 100 gram emas.
Lima anggota polisi yang membantu Pentus pun tengah menjalani persidangan dengan berkas yang berbeda. Mereka adalah Komisaris Polisi Sardjono, Ajun Inspektur Satu Abdul Haris, Brigadir Garjito Khoirul Jarodhi, dan informan bernama Slamet.
IQBAL T. LAZUARDI S