Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Margriet Dibui Seumur Hidup, Ibu Angeline Histeris

image-gnews
Margriet Ch Megawe (tengah), didampingi kuasa hukum Hotma Sitompoel (kiri), berjalan menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Februari 2016. Margriet terbukti melakukan kekerasan, eksploitasi ekonomi, dan diskriminasi terhadap bocah 8 tahun itu. TEMPO/Johannes P. Christo
Margriet Ch Megawe (tengah), didampingi kuasa hukum Hotma Sitompoel (kiri), berjalan menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Februari 2016. Margriet terbukti melakukan kekerasan, eksploitasi ekonomi, dan diskriminasi terhadap bocah 8 tahun itu. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.COJakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Christina Megawe, dijatuhi hukuman seumur hidup dalam persidangan Senin, 29 Februari 2016. Ketua majelis hakim, Edward Harris Sinaga, mengatakan Margriet dijatuhi vonis hukuman karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Kedua, Margriet dinyatakan melanggar Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketiga, melanggar Pasal 76b juncto Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keempat, Pasal 76a huruf a juncto Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA: Kasus Angeline: Hotman Paris Tantang Hotma Taruhan Rolex

Vonis seumur hidup untuk Margriet sontak disambut tepuk tangan semua pengunjung sidang. Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Margriet dinilai melakukan tindakan pembunuhan berencana. Tak hanya itu, Margriet melakukan eksploitasi ekonomi dan menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah.

Margriet juga dituding melakukan penelantaran serta memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya. Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, mengatakan akan mengajukan banding.

BACA: Kasus Angeline: Margriet Seumur Hidup, Agustay Dibui 10 Tahun

Tim kuasa hukum Margriet menilai putusan majelis hakim tidak tepat dijatuhkan kepada kliennya. "Tentu, kami pasti banding. Sebab, menurut perasaan keadilan kami maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, putusan ini tidak tepat," kata Hotma seusai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar itu.

Hotma mengatakan, seharusnya, berdasarkan fakta persidangan, pelakunya bukan Margriet. "Menurut kami, ini semua petunjuk, jadi tidak ada bukti pelaku yang mengatakan selain Agus Tay Hamda May, cuma satu orang itu yang sudah mengakui," ujarnya. "Seyogianya tanggapan ini saya berikan di dalam memori banding kami. Namun, karena masyarakat bertanya, tentu saya harus jawab."

BACA: Margriet Megawe Divonis Penjara Seumur Hidup

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seusai sidang, Margriet—yang dikawal petugas—enggan menanggapi hasil putusan sidang tersebut. Saat dipindahkan ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Denpasar, Margriet dikunjungi beberapa kerabatnya. Di sana ia menangis dan sempat terdengar teriakan dari ruangan tersebut.

Adapun ibu kandung Angeline, Hamidah, sejak sidang dimulai hanya tertunduk lesu dan menangis. Setelah vonis kasus kematian anaknya itu, ia terus menangis. Hamidah duduk di depan ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, didampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

BACA: Pleidoi Agus Tay: Engeline Meninggal di Kamar Margriet

Ketika tim kuasa hukum Margriet berada di depan Hamidah, tiba-tiba perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu berteriak histeris. Bahkan ia sempat memaki-maki tim kuasa hukum Margriet. Saat itu, kuasa hukum Margriet, yang dipimpin Hotma Sitompul, sedang berjalan setelah diwawancarai sejumlah awak media di depan Hamidah.

"Saya tidak terima. Semoga Tuhan mengutuk anak kalian dan membalasnya. Semoga anak kalian merasakan apa yang anak saya rasakan!" teriak Hamidah. Hamidah mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim. Hamidah menilai hukuman kepada Margriet tidak setimpal dengan perbuatannya. "Saya mau (Margriet) tetap dihukum mati."

BRAM SETIAWAN

BERITA MENARIK
Kasus Angeline: Margriet Seumur Hidup, Agustay Dibui 10 Tahun
Barcelona Samai Rekor Real Madrid, Enrique: Tak Istimewa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

3 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.