TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung yang menghentikan penuntutan kasus penyidik KPK Novel Baswedan. "Kami apresiasi karena itu kewenangan Kejaksaan," kata Agus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2016.
Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan penuntutan kasus Novel Baswedan. Penghentian dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Penghentian dilakukan dengan alasan perkara tidak cukup bukti. Selain itu, perkara Novel telah memasuki kedaluwarsa. Berdasarkan Pasal 79 dan 80 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, masa kedaluwarsa kasus Novel terhitung mulai 19 Februari 2016. Masa tersebut berjarak 12 tahun dan dihitung sejak satu hari setelah perbuatan yakni 18 Februari 2004.
Novel terjerat kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka penembakan pencuri burung walet. Pada 2012, kasus tersebut diusut polisi untuk menjerat Novel.
Ketika itu Novel memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Sempat dihentikan, polisi kembali membuka kasus itu setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Kasus Novel terus bergulir hingga pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Namun jaksa penuntut umum menarik surat dakwaan untuk disempurnakan pada 2 Februari 2016.
VINDRY FLORENTIN