TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa, Henry J. Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Pasar Turi Surabaya. Pedagang berharap Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini segera memutuskan kontrak Henry selaku investor pembangunan pasar tersebut.
“Pedagang meminta Pemerintah Kota Surabaya lebih berani!,” kata kuasa hukum pedagang Pasar Turi Abdul Habir, Sabtu, 20 Februari 2016.
Abdul berharap pengelolaan Pasar Turi yang pernah terbakar dua kali itu secepatnya diambilalih Pemerintah Kota Surabaya. Abdul juga berharap pada polisi untuk mencekal Henry supaya tidak keburu pergi ke luar negeri.
Sebelumnya Henry dilaporkan ke Polda Jawa Timur karena pedagang Pasar Turi menganggap taipan itu telah melakukan penipuan dan penggelapan. PT Gala Bumi Perkasa dituding menjual stan kepada pedagang dengan status hak milik serta menarik uang sewa sekitar 4600 stan. Para pedagang sudah membayar namun sampai sekarang stan-stan itu belum bisa difungsikan.
Sengkarut pembangunan Pasar Turi juga pernah menyebabkan Risma dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh PT Gala Bumi Perkasa pada Mei 2015. Laporan tersebut atas dugaan penyalah gunaan wewenang tempat penampungan sementara pedagang Pasar Turi.
Risma sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan itu. Namun Polda Jawa Timur akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan pada Oktober 2015 dengan alasan tidak cukup bukti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan tidak ada kemungkinan Risma dipanggil meskipun hanya sebagai saksi dalam perkara Henry. “Kasusnya beda, tidak ada panggilan untuk Risma,” kata Argo.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH