TEMPO.CO, Banda Aceh - Tujuh warga Banda Aceh didera hukuman cambuk karena berjudi batu domino. Eksekusi cambuk digelar di Masjid Al A'la, Desa Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat, 19 Februari 2016. Ratusan pasang mata menyaksikan pencambukan itu.
Tujuh warga itu ditangkap saat bermain judi domino di Peunayong, dua bulan lalu. Mereka adalah TM, 31 tahun, SI (65), MA (23), NI (23), dan SB (65). Lima orang tersebut merupakan warga Banda Aceh. Adapun RMD (42) warga Aceh Timur dan UA (51) dari Aceh Besar. Mereka masing-masing dicambuk rotan enam kali oleh algojo.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Syariat Islam pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh Evendi Latif mengatakan dalam persidangan, tujuh orang tersebut divonis bersalah. "Mahkamah Syariah menyatakan mereka terbukti bersalah dan harus didera cambuk," ujarnya.
Hakim menilai terhukum terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Saat penangkapan alat bukti berupa dua set batu domino dimusnahkan. Adapun uang taruhan sebesar Rp 625 ribu disita untuk diserahkan ke baitul mal.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan deraan cambuk tersebut semata-mata untuk menegakkan hukum. "Bukan sekadar untuk tontonan, dan tak ada unsur politik," ujarnya. Dia meminta masyarakat tidak mengucilkan tujuh orang tersebut. Warga juga diharapkan menjauhi perbuatan yang melanggar aturan yang dilarang agama.
ADI WARSIDI