TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah guru besar dari beberapa perguruan tinggi, Jumat, 19 Februari 2016, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menyatakan dukungan terhadap KPK dan menolak rencana revisi Undang-Undang KPK.
"Kami tidak ingin ada kelompok atau lembaga tertentu yang memperlemah KPK," kata guru besar bidang kehutanan dari Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodiharjo.
Selain Hariadi, guru besar yang tampak hadir di KPK adalah Bambang Widodo Umar dari Universitas Indonesia, Faisal Santiago (Universitas Borobudur), dan Firmanzah (Universitas Paramadina).
Para guru besar tersebut sepakat menyatakan mempertahankan eksistensi UU KPK yang berlaku saat ini. Jika ada revisi, perubahan harus didasarkan kepada penelitian, bukan sekadar asumsi atau kepentingan. "Teliti apa kelemahan Undang-Undang KPK yang sekarang. Apakah sarana-prasarananya atau mungkin orang-orangnya, bukan undang-undangnya," ujar Hariadi.
Kedatangan para guru besar itu disambut Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. "Mereka memberikan dukungan kepada KPK untuk menolak revisi Undang-Undang KPK," tutur Agus.
Dalam pertemuan dengan pemimpin KPK, mereka memberikan pensil raksasa. Pensil tersebut sebagai simbol sumbangan pemikiran dari akademikus untuk menolak revisi UU KPK. Pensil hitam itu bertuliskan "Tolak Revisi UU KPK".
Menurut Agus, penolakan terhadap revisi UU tersebut juga akan disampaikan grup musik Slank, yang dalam waktu dekat akan mendatangi KPK. "Slank juga akan datang, memberikan sinyal kepada saudara kami di DPR dan presiden bahwa memang rakyat tidak menghendaki adanya revisi Undang-Undang KPK," ucap Agus.
Pembahasan revisi UU KPK di DPR akan diputuskan pekan depan. Dalam draf revisi UU itu, terdapat empat poin yang akan direvisi, yakni terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
VINDRY FLORENTIN