TEMPO.CO, Cirebon - Ratusan buku nikah di dua kantor urusan agama (KUA) di Kabupaten Cirebon dicuri. KUA masih melakukan penyelidikan terhadap pencurian tersebut.
Pencurian ratusan buku nikah tersebut dibenarkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon Abudin, Rabu, 17 Februari 2016. “Benar, pencurian buku nikah terjadi di KUA Kecamatan Kaliwedi dan KUA Kecamatan Pangenan,” kata Abudin.
Pencurian di KUA Kecamatan Kaliwedi terjadi pada Jumat malam, 12 Februari 2016. Sebanyak 52 buku nikah dicuri.
Sedangkan pencurian buku nikah di KUA Kecamatan Pangenan terjadi pada Minggu 14 Februari 2016. Pencurian tersebut bahkan terjadi pada siang hari yaitu sekitar pukul 11.00 WIB. Di KUA Pangenan, pencuri berhasil membawa 151 buku nikah.
Padahal buku-buku nikah tersebut disimpan dalam brankas yang juga terkunci dengan gembok. “Tapi mereka tetap membongkarnya dengan paksa,” ucap Abudin.
Anehnya, komputer, laptop, dan barang-barang elektronik di ruangan penyimpanan buku nikah tersebut tak ada yang hilang. “Mereka tidak mengambil semua barang-barang elektronik,” ujar Abudin. Jadi yang hilang semuanya buku nikah.
Karena yang hilang buku nikah semua, Abudin menduga pelakunya termasuk sindikat pencurian buku nikah. “Padahal buku nikah itu merupakan dokumen negara, tidak boleh disalahgunakan,” tuturnya.
Karena itu, Abudin melaporkan kejadian itu ke kepolisian dan Imigrasi. Abudin khawatir buku-buku nikah tersebut disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kabarnya, satu buku nikah bisa dihargai Rp 1-5 juta. Buku nikah itu juga bisa digunakan untuk terorisme. “Tapi nomor seri buku-buku nikah tersebut sudah kami black list,” kata Abudin.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Cirebon AKBP Sugeng Haryanto saat dikonfirmasi sudah mendapatkan laporan adanya pencurian buku nikah tersebut. “Sabar, ya, sedang dalam penyelidikan,” ucap Sugeng saat ditanya soal kemungkinan keterlibatan sindikat dalam pencurian buku nikah tersebut.
IVANSYAH