TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua pejabat Kementerian Perhubungan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran di Sorong, Papua Barat. Dua pejabat itu adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit dan bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Djoko Pramono.
"Hari ini, penyidik melakukan upaya hukum dengan menetapkan dua tersangk," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Selasa, 16 Februari 2016. "Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini."
Yuyuk mengatakan, penahanan dua tersangka ini dilakukan di tempat terpisah. Bobby ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta. Sedangkan Djoko ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Timur. Penahanan ini merupakan rangkaian dari penyidikan dan penetapan kedua tersangka sejak Oktober tahun lalu.
Dua tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 20 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan General Manager PT Hutama Karya (Persero) saat itu, Budi Rahmat Kurniawan, sebagai tersangka. Nilai proyek Diklat Pelayaran tersebut sebesar Rp 99 miliar. Saat kasus ini masih tahap penyelidikan pada 2012, KPK pernah meminta keterangan Ketua Komisi Perhubungan DPR Yasti Soepredjo Mokoagow.
Koran Tempo edisi 19 September 2011 memberitakan ada duit dari Grup Permai milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, yang diduga mengalir ke Yasti dan bekas anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung. Dana sekitar Rp 2,1 miliar itu dikeluarkan Grup Permai pada April 2011.
Berdasarkan salinan daftar dokumen yang dimiliki Tempo, dana untuk Yasti, politikus Partai Amanat Nasional, tertulis sebesar Rp 1,1 miliar. "Keperluan untuk komitmen Ibu Yasti (Ketua Komisi V) Proyek Kemenhub 2011 (5 persen dari 112 M potong tax Rating School Sorong)," begitu tertulis dalam dokumen tersebut.
Dokumen itu dibundel dengan catatan bukti pengeluaran kas Rp 1,1 miliar untuk pembelian barang buat proyek Kementerian Perhubungan 2011 tertanggal 9 April 2011. Adapun data yang menyebut nama Tamsil adalah catatan pengeluaran uang dari Grup Permai terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011 dan proyek dari APBN Perubahan 2011. "Sudah keluar 15 April 2011," demikian tertulis dalam dokumen itu.
REZA ADITYA | MUHAMMAD RIZKI