TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT. Pelindo II, Richard Joost Lino. Selasa hari ini, 9 Februari 2016, KPK memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro, yang juga adik kandung mantan pemimpin KPK Bambang Widjojanto.
"Dia diperiksa terkait pengadaan QCC sebagai saksi atas tersangka R.J. Lino," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak. Yuyuk membenarkan jika Haryadi merupakan adik kandung dari Bambang Widjojanto.
Menurut Yuyuk, Haryadi Budi Kuncoro diperiksa sebagai saksi karena diduga diduga mengetahui proses pengadaan QCC pada 2010 di PT Pelindo II.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pada Desember tahun lalu. Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan proyek QCC tersebut.
Adapun modus yang dilakukan Lino versi KPK yakni ia memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung perusahaan dari Cina, WHDHM, sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC ini rencananya ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak. Karena penunjukan langsung ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 60 miliar.
Atas perbuatan Lino, KPK menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pekan lalu, KPK memeriksa Lino. Penyidik mencecarnya sebanyak 15 pertanyaan. Kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail mengatakan kliennya menjelaskan kepada penyidik bahwa tak ada yang salah dengan penunjukan langsung rekanan proyek QCC tersebut.
REZA ADITYA