TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah menghentikan kasus dugaan korupsi Bandung Creative City Forum (BCCF) 2012. "Saya berterima kasih kepada kejaksaan yang sudah profesional apa adanya," kata Ridwan Kamil saat ditemui di rumah dinasnya, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu, 3 Januari 2016.
Selama jalannya proses penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, Ridwan Kamil mengaku sudah dua kali dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk dimintai keterangan. "Dari awal pada dasarnya saya tidak melakukan apa yang pelapor coba tudingkan. Saya sudah dipanggil dua kali memberikan keterangan, klarifikasi apa adanya. Akhirnya tidak ada masalah," tuturnya.
Dengan dihentikannya kasus dugaan korupsi tersebut, Ridwan Kamil mengaku lega. "Saya reugreug, lega, dan saya ingin konsentrasi membangun Bandung," katanya.
Pada dasarnya, kata Ridwan Kamil, tidak ada masalah jika dirinya dilaporkan ke penegak hukum manapun jika kebenarannya memang sahih. "Kalau tidak ada jangan di ada-ada. Tapi kepada kejaksaan saya ucapkan terimakasih tidak goyah diganggu-ganggu secara politik dan sudah profesional secara apa adanya," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung yang diterima Bandung Creative City Forum (BCCF) pada 2012. Kasus ini sempat menyeret Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Kejaksaan menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan yang panjang, tidak ditemukan tindak pidana korupsi. Jadi tidak bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Bambang Bachtiar di Kantornya, Selasa, 2 Februari 2016.
Bambang mengatakan dengan demikian penyelidikan secara tidak langsung dihentikan. Ia mengatakan, selama penyelidikan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan ketua BCCF tahun 2012 Ridwan Kamil. Namun, berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, menyebutkan tak ada unsur korupsi dalam kasus tersebut.
"Kami sudah periksa sejumlah saksi dan audit BPK, namun tuduhan tersebut tak terbukti dari tipikor. Baik itu dari penggunaan bansos dan yang lainnya," ujar dia.
Kasus dugaan korupsi yang juga melibatkan Walikota Bandung Ridwan Kamil-yang pada saat itu menjabat ketua BCCF-mencuat pada pertengahan tahun 2015. Saat itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ferri Wibisono mengatakan, ada dugaan korupsi dana bansos yang berjumlah Rp1,3 miliar yang diterima BCCF. Ridwan Kamil pun sempat dua kali diperiksa oleh Kejaksaan.
Ferri sempat mengatakan bahwa dalam kasus tersebut sudah hampir memenuhi unsur pidana. Selain itu, ia mengatakan ada dugaan yang mengarah kasus tersebut juga melibatkan pejabat-pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Kota Bandung memberikan dana bantuan sosial kepada BCCF senilai Rp 1,3 miliar pada 2012. Kejaksaan Tinggi menduga ada sejumlah dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.
PUTRA PRIMA PERDANA