TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan persoalan aset mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang tertinggal di Kalimantan akan diselesaikan melalui proses hukum. Sejumlah eks pengikut Gafatar mengeluhkan asetnya yang hilang dan menuntut ganti rugi kepada pemerintah.
“Sebagian anggota sudah menyerahkan harta benda kepada pemimpin, ini harus diselidiki,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.
Pekan lalu, rombongan eks pengikut Gafatar Sulawesi Selatan meminta ganti rugi aset mereka di Desa Karya Jaya, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Koordinator lapangan eks anggota Gafatar Sulawesi Selatan, Jalil, 28 tahun, mengaku akan mengurus ganti rugi aset mereka ke pemerintah setempat. "Taksiran nilai aset kami berupa lahan dan bangunan mencapai Rp 1 miliar," tuturnya kepada Tempo.
Di Samboja, Kutai Kartanegara, Jalil dan kelompoknya menggarap lahan seluas 10 hektare. Sekitar 2 hektare lahan dibeli menggunakan dana swadaya eks anggota Gafatar dan sisanya lahan yang dipinjam-pakaikan warga setempat.
Untuk masalah agama, Lukman menyatakan Kementerian Agama melakukan pendekatan melalui pemuka-pemuka agama dan ulama. “Kami melakukan semacam dialog, bicarakan paham-paham ini bagaimana sebenarnya. Juga mencari tahu alasan-alasannya,” ucapnya.
Tak semua mantan anggota Gafatar sulit diajak bicara. Pun tak semuanya bisa dimintai informasi. Lukman mengatakan ada anggota yang begitu militan terkait dengan paham tersebut, ada pula yang baru saja ikut.
MAYA AYU PUSPITASARI