Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU ITE, Pemerintah Didesak Hilangkan Pasal Karet  

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Menkominfo Rudiantara saat acara penyerahan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Istana Negara, Jakarta, 15 Desember 2015. ANTARA/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Menkominfo Rudiantara saat acara penyerahan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Istana Negara, Jakarta, 15 Desember 2015. ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Direktur Eksekutif Yayasan Satu Dunia Firdaus Cahyadi mengatakan draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang saat ini sedang dibahas pemerintah bersama DPR masih mempertahankan pasal karet dan pencemaran nama baik. 

Menurut Firdaus, beleid tersebut masih rentan dengan diskriminasi. Ia mencatat terjadi 2 kasus pelanggaran pada tahun 2008, dan 62 pada tahun 2015. “Perkembangannya sangat signifikan,” katanya dalam sebuah dialog di Yogyakarta, Selasa, 26 Januari 2016. 

Direktur Eksekutif Pemantau Regulasi dan Regulator Media PR2Media Amir Effendi Siregar mengatakan saat ini tidak ada langkah yang cukup serius untuk menindaklanjuti sejumlah pelanggaran yang terjadi di industri penyiaran. "Sudah ditegur-tegur, tapi action-nya apa?" ungkapnya. 

Amir berharap ke depannya pemerintah melalui Komisi Penyiaran Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih memfokuskan pada aspek penegakan hukum penyiaran. Saat ini peraturan terhadap media massa lebih banyak dipegang oleh Kementerian, sedangkan KPI lebih banyak mengatur tentang isi penyiaran. "Sekarang ini keduanya dikeluarkan oleh pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Informatika)," katanya.

Firdaus mengatakan revisi UU ITE sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, hingga kini, ia melihat tidak ada tindakan yang jelas dari pemerintah. “Lambannya Keminfo dalam merevisi UU itu karena banyak ancaman yang datang dari luar,” ungkapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Firdaus meminta pemerintah memasukkan aturan untuk melindungi hal-hal yang bersifat pribadi terhadap pengguna teknologi informasi. “Harusnya UU ITE mengatur itu, bukan hanya pencemaran nama baik saja.” Ia juga menyayangkan draf RUU ITE saat ini yang hanya mengurangi masa hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun sebagaimana yang tertuang dalam pasal 27 ayat 3.

Sementara itu, peneliti PR2Media, Wisnu Martha Adiputra, menyatakan UU ITE yang tertuang dalam pasal 27 ayat 3 tersebut membuat masyarakat terkekang dalam menyampaikan opini dan ekspresinya. Persoalan lain, kata Wisnu, adalah perlindungan bagi pengguna teknologi informasi dalam melakukan transaksi via Internet. “Masyarakat yang menggunakan Internet masih belum terlindungi,” ungkapnya. 

Wisnu mengatakan selama ini banyak kasus penipuan dan tidak adanya jaminan keamanan bagi pengguna Internet. Ia juga berharap pemerintah untuk lebih dalam mengelola UU ITE. “Penentuan pembatasan kritik dan opini harus jelas,” ucapnya. 

BAYU SAKTIONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Logo Link Net. Istimewa
Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.


Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria
Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.


Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Pengoperasian Sinyal BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo dan Pengoperasian Integrasi SATRIA-1 di Desa Bowom Baru Utara, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023).
Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.


Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Menkominfo juga melaporkan langkah yang dilakukan perusahaan teknologi Meta dalam memberantas konten judi online. Meta ternyata merespons teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna Indonesia serta melanggar kebijakan Meta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.


Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.


Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.


Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.


Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

29 November 2023

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) bertemu dengan Elon Musk untuk menjajaki kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Starlink - jaringan satelit Musk - dalam penyediaan akses internet di puskesmas yang berada di daerah terpencil. (ANTARA/HO-Kemenkes)
Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.


Nezar Patria: Pemerintah Segera Buat Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan

22 November 2023

Nezar Patria. istimewa
Nezar Patria: Pemerintah Segera Buat Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan surat edaran panduan penggunaan kecerdasan buatan (AI) akan keluar dalam waktu dekat.


Demi IKN Nusantara, Infrastruktur Digital Andal Disiapkan Kemkominfo

7 November 2023

Presiden Joko Widodo dan para menteri Kabinet Indonesia Maju melanjutkan kegiatan di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 3 November 2023. Pada hari ketiga ini, Jokowi dijadwalkan menghadiri Festival Harmoni Budaya Nusantara dan Festival Danau Ehau. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Demi IKN Nusantara, Infrastruktur Digital Andal Disiapkan Kemkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika menghadirkan infrastruktur digital yang andal dalam mendukung Ibu Kota Nusatara atau IKN.