Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU ITE, Pemerintah Didesak Hilangkan Pasal Karet  

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Menkominfo Rudiantara saat acara penyerahan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Istana Negara, Jakarta, 15 Desember 2015. ANTARA/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Menkominfo Rudiantara saat acara penyerahan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Istana Negara, Jakarta, 15 Desember 2015. ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Direktur Eksekutif Yayasan Satu Dunia Firdaus Cahyadi mengatakan draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang saat ini sedang dibahas pemerintah bersama DPR masih mempertahankan pasal karet dan pencemaran nama baik. 

Menurut Firdaus, beleid tersebut masih rentan dengan diskriminasi. Ia mencatat terjadi 2 kasus pelanggaran pada tahun 2008, dan 62 pada tahun 2015. “Perkembangannya sangat signifikan,” katanya dalam sebuah dialog di Yogyakarta, Selasa, 26 Januari 2016. 

Direktur Eksekutif Pemantau Regulasi dan Regulator Media PR2Media Amir Effendi Siregar mengatakan saat ini tidak ada langkah yang cukup serius untuk menindaklanjuti sejumlah pelanggaran yang terjadi di industri penyiaran. "Sudah ditegur-tegur, tapi action-nya apa?" ungkapnya. 

Amir berharap ke depannya pemerintah melalui Komisi Penyiaran Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih memfokuskan pada aspek penegakan hukum penyiaran. Saat ini peraturan terhadap media massa lebih banyak dipegang oleh Kementerian, sedangkan KPI lebih banyak mengatur tentang isi penyiaran. "Sekarang ini keduanya dikeluarkan oleh pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Informatika)," katanya.

Firdaus mengatakan revisi UU ITE sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, hingga kini, ia melihat tidak ada tindakan yang jelas dari pemerintah. “Lambannya Keminfo dalam merevisi UU itu karena banyak ancaman yang datang dari luar,” ungkapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Firdaus meminta pemerintah memasukkan aturan untuk melindungi hal-hal yang bersifat pribadi terhadap pengguna teknologi informasi. “Harusnya UU ITE mengatur itu, bukan hanya pencemaran nama baik saja.” Ia juga menyayangkan draf RUU ITE saat ini yang hanya mengurangi masa hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun sebagaimana yang tertuang dalam pasal 27 ayat 3.

Sementara itu, peneliti PR2Media, Wisnu Martha Adiputra, menyatakan UU ITE yang tertuang dalam pasal 27 ayat 3 tersebut membuat masyarakat terkekang dalam menyampaikan opini dan ekspresinya. Persoalan lain, kata Wisnu, adalah perlindungan bagi pengguna teknologi informasi dalam melakukan transaksi via Internet. “Masyarakat yang menggunakan Internet masih belum terlindungi,” ungkapnya. 

Wisnu mengatakan selama ini banyak kasus penipuan dan tidak adanya jaminan keamanan bagi pengguna Internet. Ia juga berharap pemerintah untuk lebih dalam mengelola UU ITE. “Penentuan pembatasan kritik dan opini harus jelas,” ucapnya. 

BAYU SAKTIONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

SAFEnet Ajukan Keberatan Akibat Peretasan Pusat Data Nasional

7 hari lalu

Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (Akamsi) melakukan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024. Dalam aksinya mereka menuntut Menkominfo Budi Arie untuk mundur dari jabatannya menyusul jebolnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), mengakhiri pembatasan dan pemblokiran informasi, serta represi digital lainnya terkait pelanggaran hak asasi manusia di Papua, dan membahas kembali RUU KKS (Keamanan dan Ketahanan Siber) dengan menjamin pelibatan secara bermakna masyarakat sipil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
SAFEnet Ajukan Keberatan Akibat Peretasan Pusat Data Nasional

SAFEnet meminta pertanggungjawaban Kementerian Komunikasi dan BSSN atas peretasan pada Pusat Data Nasional.


Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

8 hari lalu

Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza (tengah) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Feriandi Mirza, 6 tahun penjara


Strategi Kementerian Komunikasi dan Informatika Pulihkan Pusat Data Nasional

13 hari lalu

Koalisi masyarakat sipil berencana menggugat pemerintah ke PTUN karena karena pemerintah dinilai abai melindungi data publik setelah pusat data nasional diretas. .
Strategi Kementerian Komunikasi dan Informatika Pulihkan Pusat Data Nasional

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan tiga strategi pemulihan layanan pusat data nasional setelah peretasan.


Kementerian Komunikasi Sebut Pelayanan Imigrasi telah Normal

32 hari lalu

Dari kiri Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangarepan, Direktur _Network dan IT Solution_ Telkom Sigma Herlan Wijanarko (kemeja biru), Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria (batik) melakukan konferensi pers pembobolan Pusat Data Sementara di Surabaya yang berimbas ke 210 instansi di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kementerian Komunikasi Sebut Pelayanan Imigrasi telah Normal

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa pelayanan imigrasi telah kembali normal setelah serangan ransomware di Pusat Data Nasional.


Peretas Pusat Data Nasional Minta Tebusan Rp 131 Miliar

32 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, usai konferensi pers terkait serangan siber yang menyasar Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Peretas Pusat Data Nasional Minta Tebusan Rp 131 Miliar

Pemerintah mengakui peretas Pusat Data Nasional meminta tebusan USD 8 juta. Peretas berada di luar negeri.


Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

7 Mei 2024

Salah satu warga Indonesia asal Bandung mulai menggunakan layanan internet milik Elon Musk, Starlink pada Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Dokumen pribadi/Asep Indrayana
Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan layanan koneksi Starlink lebih dibutuhkan di daerah yang terisolir dan minim jaringan internet.


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

25 April 2024

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

20 April 2024

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.


Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Logo Link Net. Istimewa
Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.


Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria
Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.