TEMPO.CO, Surabaya - Dua warga Kota Surabaya yang bergabung dengan Gafatar diakui tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Keduanya adalah AR, 45 tahun, dan SC, 43 tahun, yang merupakan anggota aktif Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya.
“Hasil penelusuran kami, keduanya memang masih berstatus PNS di Dinas Pemadam Kebakaran,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Kota Surabaya Soemarno saat ditemui Tempo di kantornya, Kamis, 21 Januari 2016.
Menurut Soemarno, pihaknya telah menelusuri kedua PNS itu kepada kerabat-kerabatnya. Hasilnya, kedua keluarga mereka mengakui bahwa yang bersangkutan adalah PNS Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya. “Bahkan, mereka juga mengakui bahwa yang bersangkutan itu pergi meninggalkan Surabaya untuk gabung dengan Gafatar,” ujarnya.
Selain itu, kedua kerabat PNS itu mengakui bahwa AR sudah berangkat sejak 7 hari lalu bersama istri dan empat anaknya. Sedangkan SC berangkat sekitar 5 hari lalu bersama satu istri dan satu anaknya. “Sehingga, informasi awal kami benar tentang kedua kepala keluarga ini,” katanya.
Meski begitu, lanjut dia, kerabat-kerabat mereka akan siap menerima kembali apabila kedua keluarga tersebut ingin kembali ke Surabaya dan kembali ke kerabat-kerabatnya. “Jadi, kalau dari keluarga dan kerabatnya sudah tidak ada masalah, karena mereka siap menerima kembali kepulangannya,” kata dia.
Sementara status PNS nya, tambah dia, dipastikan akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku di dalam kedisiplinan PNS, tetapi Soemarno enggan memerinci sanksi apa yang akan diberikan kepada kedua PNS itu. “Lihat saja nanti ya, yang pasti ada sanksi,” ujarnya.
Soemarno menambahkan, Pemerintah Kota Surabaya tidak merasa kecolongan dengan bergabungnya dua PNS itu, pasalnya Pemkot Surabaya sudah pernah mengeluarkan somasi atau surat edaran terkait larangan ormas Gafatar itu. “Jadi, kami sudah jauh-jauh hari melakukan antisipasinya, tidak kecolongan dunk,” kata dia.
MOHAMMAD SYARRAFAH