TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Muhamad Lukman Edy mengatakan parlemen mendukung pemerintah membubarkan kelompok radikal yang berkedok organisasi kemasyarakatan. Parlemen justru menekan pemerintah agar tegas mengambil sikap terhadap kelompok yang secara jelas bertentangan dengan Pancasila.
“Soal radikalisme, Kementerian Dalam Negeri bertugas menata penerapan ideologi bangsa,” katanya dalam rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin, 18 Januari 2016.
Lukman mengatakan Kementerian sebenarnya tak kesulitan memetakan ormas atau kelompok-kelompok radikal. Pemerintah, menurut dia, cukup mengklasifikasikan ormas atau kelompok berdasarkan ideologi dan kegiatan yang dilaksanakan. Pemerintah dapat langsung menindak tegas kelompok yang gamblang berlawanan atau mengharamkan demokrasi, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Bangsa bisa terkoyak kalau terus dibiarkan,” ujarnya. “Larang tegas tokoh atau kelompok yang menyebarkan kebencian.”
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan tak mudah memberi sanksi kepada kelompok atau ormas radikal. Contohnya dalam kasus Gafatar. Kementerian tak dapat mencabut izin, membekukan, atau membubarkan ormas tersebut karena tak pernah terdaftar secara resmi. Selain itu, banyak ormas atau kelompok yang berkedok kegiatan sosial sehingga sulit terdeteksi.
Kementerian hanya bisa memberi rekomendasi kepada kepolisian dan kejaksaan agar ada proses hukum terhadap kelompok radikal yang tak terdaftar. “Kami memang tak pernah memberikan izin kepada Gafatar karena sejarah kelompok ini memang bermasalah,” tuturnya.
FRANSISCO ROSARIANS