TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi proyek pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Zulkarnain Mallarangeng, sudah siap dengan bekal apabila ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, setelah diperiksa, Choel—panggilan Zulkarnain—tak ditahan.
“Iya (saya) tidak ditahan (KPK),” ujarnya sambil mengangkat tas olahraga berisi stok pakaian yang dibawa dari rumah. Ia datang ke KPK hari ini, Jumat, 15 Januari 2016, sekitar pukul 10.00 dan keluar pukul 15.26. “Keadilan jangan ditunda, saya sudah siap ditahan mulai hari ini. Semoga prosesnya cepat.”
Selain membawa pakaian, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ini mengaku telah berpamitan dengan keluarga. “Saya siap lahir-batin,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Choel merupakan pengembangan penyidikan proyek Hambalang.
Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Politikus Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti menerima fee proyek sebesar US$ 550 ribu dari PT Adhi Karya, rekanan proyek.
Uang tersebut diterima Andi melalui Choel. Fee tersebut merupakan imbal balik PT Adhi Karya karena lolos sebagai pemenang tender proyek Hambalang. Akibat perbuatan Andi, hakim menilai terjadi kerugian negara mencapai Rp 461 miliar dari proyek berbiaya Rp 1,175 triliun itu.
Andi, melalui Choel, juga mendapat fee sebesar Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal, Nani Al Rusli dan Herman Prananto. Pemberian duit ini merupakan imbalan karena PT Global Daya menjadi subkontraktor Hambalang.
Choel telah mengembalikan uang sebesar US$ 550 ribu kepada KPK. Sedangkan uang sebesar Rp 2 miliar dikembalikan Choel kepada Herman Pranoto. Lantas, Herman menyerahkan duit tersebut kepada KPK.
BAGUS PRASETIYO