TEMPO.CO, Makassar - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu'mang menegaskan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah organisasi terlarang, dan ini sesuai dengan penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kementerian Dalam Negeri juga sudah menyatakan ini tidak terdaftar.
"Gafatar ini kan sudah dilarang beraktivitas, bukan cuma Sulawesi Selatan, tapi secara nasional karena ajaran mereka sesat," kata Agus kepada Tempo.
Agus mengimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi segala bentuk kegiatan mencurigakan karena bisa saja menjadi perekrutan organisasi yang tidak jelas.
"Misalnya kalau ada pengajian dan kegiatannya mencurigakan serta tertutup, segera laporkan ke pihak berwajib atau aparat keamanan lingkungan untuk mencegah ajaran sesat," ujar Agus.
Menurut Agus, Gafatar ini sebenarnya orang-orang lama yang pernah ikut dalam organisasi sama yang ajarannya sesat, tapi mereka mengganti nama.
Mengenai warga Sulawesi Selatan yang dinyatakan hilang karena masuk dalam Gafatar, Agus meminta pihak keluarga segera melaporkan ke kepolisian. Ia juga sudah mengkoordinasikan ini agar polisi segera mencari.
"Saya minta pihak keluarga segera melengkapi data agar dapat segera dilakukan pencarian. Rata-rata yang dinyatakan hilang ini keberadaannya ada di Kalimantan," kata Agus.
IIN NURFAHRAENI DEWI PUTRI