TEMPO.CO, Ternate - Kepolisian Daerah Maluku Utara menetapkan satu orang anggota polisi Polres Ternate sebagai tersangka dalam kasus insiden tewasnya dua warga Kelurahan Toboko, Kota Ternate.
Kapolda Maluku Utara Brigadir Jenderal Polisi Zulkarnain mengatakan satu orang anggota polisi yang ditetapkan tersangka merupakan sopir mobil truk Penanggulangan Huru-hara Polres Ternate berinisial AF alias Ahmad. Ia ditetapkan tersangka setelah tim penyidik gabungan reskrim dan propam Polda Maluku Utara menemukan adanya dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
"Saat ini tersangka sudah ditahan dan kami bahkan sedang menyelidiki pelaku lainnya," kata Zulkarnain kepada wartawan, Selasa, 12 Januari 2016.
Menurut Zulkarnain, dari hasil pengembangan penyidikan, pihaknya menemukan adanya indikasi kelalaian anggotanya dalam menjalankan tugas pengamanan massa. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan peluru yang menewaskan satu warga Kelurahan Toboko merupakan jenis amunisi standar Polri.
"Karena itu, saya perintahkan penyidik memeriksa anggota yang memegang senjata. Jika nanti ditemukan ada indikasi kelalaian, saya pastikan akan saya tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Zulkarnain.
Ibrahim, salah satu tokoh masyarakat Toboko, mengatakan insiden tewas dua warga Toboko akibat arogansi polisi merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang harus diusut secara tuntas. Banyak warga yang kecewa dengan cara polisi dalam menanggulangi konflik antarpemuda.
"Masyarakat hanya meminta kasus ini diusut secara tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat juga berharap agar pimpinan kepolisian mengevaluasi kinerja Polres Ternate dan mencopot Kapolres Ternate," kata Ibarahim.
Minggu, 10 Januari 2016, dua warga Toboko tewas tertembak peluru tajam dan terseret Mobil truk Pengendali Huru-hara Polres Ternate. Akibat insiden itu, jalan di wilayah selatan di Ternate diblokir warga dan menyebabkan macet total sepanjang lebih dari 7 kilometer.
BUDHY NURGIANTO