TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Partai Persatuan Pembangunan harus rekonsiliasi. Hal ini Kalla sampaikan setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengembalikan kepengurusan PPP kepada hasil Muktamar di Bandung pimpinan Suryadharma Ali.
"Ya harus rekonsiliasi, jangan lihat hukumnya saja," ujar Kalla di kantornya, Jumat, 8 Januari 2016. Menurut Kalla konflik partai hatus diselesaikan secara rekonsiliasi dengan melihat realitas di lapangan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan SK dengan Nomor: M.HH-01.AH.11.01. tahun 2016 yang berisi mengenai pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP. SK baru ini merupakan pelaksanaan putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 504 K/TUN/2015 tertanggal 20 Oktober 2015.
Dalam diktum keempat SK Menkumham ini berbunyi bahwa setelah berlakunya keputusan ini, maka susunan kepengurusan sebagaimana tercantum pada keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-20.AH.11.01 tahun 2012 tentang pengesahan perubahan personalia DPP PPP tak berlaku lagi. Artinya SK Menkumham sebelumnya yang mengesahkan DPP PPP hasil muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy sudah tidak berlaku lagi.
Romahurmuziy mengatakan, dengan adanya SK Menkumham ini, kepengurusan PPP yang sah adalah pengurus PPP versi Muktamar Bandung sebelum adanya kisruh antara kubu Romi dan Djan Faridz. "Maka, mengembalikan ke Muktamar Bandung," ujarnya.
Muktamar PPP di Bandung pada 2011 menghasilkan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Lukman Hakim Saifuddin serta Emron Pangkapi sebagai Wakil Ketua Umum. Saat itu, Romi terpilih sebagai Sekretaris Jenderal.
TIKA PRIMANDARI