TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kepolisian Sektor Mariso Komisaris Choiruddin Wahid mengatakan pihaknya baru menetapkan Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Brigadir Kepala Mulyadi. Anak politikus Partai Golkar, Nasran Mone, itu dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan."Tersangka Irfan terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," kata Choiruddin di markasnya, Selasa, 5 Januari 2016.
Adapun Hendra berpotensi turut menjadi tersangka, bergantung hasil pemeriksaan Irfan dan Hendra, Kamis, 7 Januari 2016. Polsek Mariso, kata Choiruddin, tidak menangkap atau menahan Irfan dengan pertimbangan ayahnya tokoh masyarakat. Selama proses pengusutan, Nasran sangat kooperatif menuntaskan masalah anaknya. Diakuinya, Nasran sempat mengajukan mediasi agar kasus itu diselesaikan dengan jalur kekeluargaan. Namun kedua anaknya malah tidak hadir saat proses mediasi.
BACA: Anak Politikus Golkar Hajar Polisi, Ini Momen Dramatis Itu
Disinggung kemungkinan penghentian perkara dugaan penganiyaan dan pengeroyokan itu dengan jalur kekeluargaan, Choiruddin menegaskan tidak pernah berpikir soal itu. "Kami sesuai dengan prosedur saja. Kasus ini masih terus berjalan," ucapnya. Namun, bila tersangka dan korban belakangan berdamai dan mencabut laporan, pihaknya bisa saja memfasilitasi perdamaian berupa restorative justice.
Sementara itu, Nasran Mone mengatakan pihaknya mengharapkan kepolisian tidak melanjutkan kasus tersebut lantaran ia mengklaim ulah anaknya bukan atas unsur kesengajaan. Ia meminta perkara itu diselesaikan dengan jalur kekeluargaan. Bekas legislator Makassar itu sudah meminta maaf ke Bripka Mulyadi dan institusi kepolisian.
BACA: Anak Politikus Golkar Hajar Polisi, Inilah Janji Kapolda
Nasran berpendapat, tindak pidana itu bukan murni penganiayaan atau pengeroyokan. Musababnya, anaknya sempat berkelahi dengan korban. Ia menolak bila itu disebut pengeroyokan. Adapun aksi penganiayaan yang dilaporkan korban pun terjadi lantaran anaknya khilaf. "Lagi ada masalah anakku sehingga cepat emosi. Saya minta maaf dan berharap kasus itu diselesaikan saja dengan jalan kekeluargaan," ujarnya.
Kasus penganiayaan terhadap Bripka Mulyadi berawal saat korban melintas di Jalan Mappanyuki, Minggu, 3 Januari. Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dan Barat itu turun dari mobilnya untuk mengurai kemacetan di lorong arah Jalan Dr Sam Ratulangi-Jalan Mappanyuki. Dari belakang, ternyata ada mobil Hendra yang tidak sabaran dan terus membunyikan klakson.
BACA: Dua Anaknya Hajar Polisi, Politikus Golkar Minta Maaf
Mulyadi mencoba menenangkan Hendra, tapi tetap saja anak bekas legislator Makassar itu marah-marah. Berselang beberapa saat, saat Mulyadi melanjutkan perjalanan, Hendra masih terus membunyikan klakson mobilnya. Tiba di depan Warkop Dottoro, mobil korban dihentikan. Seketika itu, Hendra bersama Irfan yang berada di warkop langsung melakukan pengeroyokan kepada polisi itu.
Mulyadi mengaku dipukuli di bagian kepala, punggung, dan perut. Ia tidak melakukan perlawanan lantaran di sekitar lokasi memang banyak yang mengenal kedua pelaku. Mulyadi lantas melaporkan kejadian itu ke Markas Polsek Mariso. Berselang sehari setelah pemeriksaan saksi-saksi, kepolisian menetapkan Irfan sebagai tersangka. Adapun Hendra masih sebatas terduga pelaku.
TRI YARI KURNIAWAN
FPI GERAM STATUS FACEBOOK
FPI Persoalkan 4 Status Facebook, Ini Pembelaan Ahmad Fauzi
FPI Seret Penulis Buku ke Polisi Gara-gara Status Facebook