TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan selama 2015, belum semuanya ditindaklanjuti penegak hukum.
"Kami kirim ke penegak hukum. Penegak hukum dengan berbagai alasan kesulitan mencari bukti, proses penindaklanjutannya belum ada progres," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 28 Desember 2015.
Yusuf mengatakan selama 2015, 289 hasil analisis yang terindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana asal, hanya 81 temuan PPATK yang ditindaklanjuti oleh penyidik, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, KPK, BNN, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"208 yang terindikasi TPPU tidak ada tindaklanjutnya," katanya.
Yusuf menambahkan, secara kumulatif sejak Januari 2003 sampai November 2015, PPATK telah menghasilkan 4.041 hasil analisis, yang tidak seluruhnya dilaporkan kepada penyidik.
Sebanyak 845 temuan disimpan dalam database PPATK. Sebab, kata Yusuf, tidak semuanya menunjukkan indikasi praktek TPPU atau tindak pidana asal.
"Seluruh data yang berada di database akan membantu proses analisis data berikutnya."
FRISKI RIANA