TEMPO.CO, Banda Aceh - Enam orang menjalani hukuman cambuk disaksikan sekitar 300 warga Banda Aceh, Senin, 28 Desember 2015. Hukuman cambuk dijatuhkan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Maimunah.
Dua warga yang dicambuk, seorang pria berinisial WS (23 tahun) dan perempuan bernama N (20 tahun), didakwa melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003. Pemuda-pemudi yang masih berstatus mahasiswa itu didakwa melakukan khalwat (berduaan di tempat sepi). Keduanya dihukum cambuk sebanyak enam kali. Setelah menerima pukulan cambuk dengan rotan, N pingsan dan terpaksa dibopong oleh petugas ke luar panggung.
Empat orang lain yang dihukum cambuk merupakan pelaku maisir (judi). Mereka berinisial As (52 tahun), Kh (50 tahun), Yos (45 tahun), dan Muc (43 tahun). “Mereka melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003,” ucap Maimunah. Empat orang itu merasakan cambukan sebanyak lima kali.
Di awal acara pencambukan, pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan, mereka berusaha konsisten menegakkan syariat agama Islam sesuai dengan yang diamanatkan dalam Qanun (peraturan daerah) dan peraturan lainnya yang berlaku di Aceh.
“Ini bukan sekadar hura-hura, tapi untuk mengingatkan semua warga. Semoga (pelanggaran) tidak terjadi lagi,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin. Dia mengharapkan warga yang telah menerima hukuman janganlah dikucilkan di tengah masyarakat. “Rangkul dan bimbing mereka,” ujarnya.
ADI WARSIDI