Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Siti Terbitkan Revisi Kawasan Hutan  

image-gnews
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan keterangan pers terakit pengumuman nama perusahaan pembakar lahan dan hutan di Jakarta, 18 September 2015. Siti Nurbaya mengatakan 20 perusahaan nasional juga tengah diselidiki aparat kepolisian. ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan keterangan pers terakit pengumuman nama perusahaan pembakar lahan dan hutan di Jakarta, 18 September 2015. Siti Nurbaya mengatakan 20 perusahaan nasional juga tengah diselidiki aparat kepolisian. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menerbitkan revisi terbaru peta indikatif moratorium hutan. Revisi kesembilan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor SK.5385/MenLHK-PKTL/IPSDH/2015 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain.

"Revisi ini merupakan evaluasi yang dilakukan enam bulan sekali sesuai dengan arahan Presiden," kata Siti dalam konferensi pers di gedung Manggala Wana Bakti, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Desember 2015. Dalam Intruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tertanggal 13 Mei 2015 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan gambut, atau yang lebih dikenal dengan Inpres Moratorium Hutan, disebutkan evaluasi berkala wajib dilakukan dan dilaporkan langsung ke Presiden Indonesia.

Luas area moratorium kawasan hutan pada revisi kesembilan ini menjadi 65.086.113 hektare atau lebih banyak 71.099 hektare ketimbang revisi kedelapan yang seluas 65.015.014 hektare. Penambahan tersebut, ujar Siti, karena adanya pengurangan penggunaan luasan lahan gambut dan hutan alam primer, perkembangan tata ruang kehutanan, dan pembaruan luasan lahan perizinan.   

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Ruang Lingkungan San Afri Awang menyebutkan revisi kesembilan ini memasukkan data dari beberapa lembaga pemerintahan. Di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Informasi Geospasial.

"Revisi memperhatikan enam komponen, berikut luasannya," ujar San Afri. Pertama, penambahan tata ruang yang semula hutan produksi menjadi hutan lindung atau konservasi. Kedua, pencabutan beberapa izin perusahaan hutan, seperti PT Hutani Sola (Riau), dan PT Citra Lembah Kencana (Papua) serta PT Dyera Hutan Lestari (Jambi).

Komponen ketiga ialah pembaruan data bidang tanah yang diperoleh dari Kementerian Agraria. Keempat, konfirmasi perizinan sebelum turunnya Inpres Moratorium pada 2011. Kelima, berdasarkan laporan hasil survei hutan alam primer. Keenam, laporan luasan lahan gambut yang direvisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga kini, revisi peta indikatif moratorium hutan telah dilakukan sebanyak sembilan kali. Revisi pertama dikeluarkan pada 20 Juni 2011 atau 1 bulan setelah Inpres Moratorium hutan diteken Susilo Bambang Yudhoyono (kala itu masih menjabat Presiden Indonesia) pada 20 Mei 2011. Luasan revisi pertama ialah sebesar 69.144.073 hektare. Sepanjang 2011-2015, menurut San Afri, luasan rata-rata peta indikatif moratorium hutan berada di angka 65 juta hektare.

Siti mengklaim luasan revisi makin baik. Meski begitu, dia mengakui masih ada kekurangan, yakni belum selesainya one map policy lintas kementerian dan lembaga. "Kalau sudah rampung, saya yakin satu pekerjaan rumah Indonesia selesai dan kita punya reformasi penggunaan lahan yang tertata," tuturnya.

Dia sedikit membocorkan apa yang akan dilakukannya pada revisi kesepuluh peta moratorium hutan yang akan diterbitkan 6 bulan mendatang. "Akan ada perubahan luasan hutan yang signifikan karena akan ada beberapa izin penggunaan hutan yang dicabut dan larangan land clearing sudah diterapkan," kata Siti, yang juga pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Hanya, Siti dan timnya masih menghitung luasan pastinya.

Dengan terbitnya revisi kesembilan ini, Siti mengatakan, kepala daerah wajib mematuhinya. "Kalau mau menerbitkan izin baru, harus lihat revisi ini," ujarnya.



AMRI MAHBUB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siti Nurbaya Klaim Regulasi di Sektor Lingkungan Sudah Modern, Tinggal Dilanjutkan Menteri Baru

8 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar/Foto: Instagram/Siti Nurbaya Bakar
Siti Nurbaya Klaim Regulasi di Sektor Lingkungan Sudah Modern, Tinggal Dilanjutkan Menteri Baru

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2024, Siti Nurbaya Bakar mengklaim regulasi di sektor lingkungan saat ini sudah cukup modern.


Tidak Lagi Jadi Menteri, Siti Nurbaya Bakar Menyampaikan Pesan kepada Dua Menteri Penggantinya di Kabinet Prabowo

9 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Lingkungan dan Iklim Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, tiba di halaman Istana Negara untuk bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ahad, 2 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Tidak Lagi Jadi Menteri, Siti Nurbaya Bakar Menyampaikan Pesan kepada Dua Menteri Penggantinya di Kabinet Prabowo

Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyoroti sejumlah isu kunci, seperti keanekaragaman hayati dan EUDR.


KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

24 hari lalu

Apresiasi pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen periode 2024 di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/Irsyan
KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Sebanyak 52 produsen telah menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah.


Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

25 hari lalu

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arga Siagian, saat diwawancara di Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta, pada Selasa 23 Januari 2024. (Alif Ilham Fajriadi)
Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

Menurut Walhi, kurun waktu 2016-2024 terdapat dua kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan pemutihan sawit dalam kawasan hutan.


Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

28 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.


Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

42 hari lalu

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud meraih penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2023 dari Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta pada Rabu 18 September 2024. Dok. Pemkot Balikpapan
Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

Nirwasita Tantra merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Daerah atas kepemimpinannya yang berhasil merumuskan dan menerapkan pembangunan berkelanjutan.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

51 hari lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


Tanggapi Reshuffle Kabinet, Zulhas: Hak Prerogatif Jokowi

14 Agustus 2024

Suasana pelantikan menteri dan wakil menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022. Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan reshuffle kabinet dengan resmi melantik 5 menteri dan wakil menteri baru yang masuk ke Kabinet Indonesia Maju. TEMPO/Subekti.
Tanggapi Reshuffle Kabinet, Zulhas: Hak Prerogatif Jokowi

Zulhas menyebut reshuffle bisa digelar pada 19 atau 20 Agustus mendatang.


Menang di PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK

16 Juli 2024

Menang di PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK

Kuasa hukum menyebut KLHK tidak mematuhi perintah PTUN Jakarta untuk membatalkan pencabutan izin PT Rimba Raya Conservation.


Siti Nurbaya Jabarkan Laju Deforestasi Indonesia di Oslo Tropical Forest Forum 2024

27 Juni 2024

Menteri LHK Siti Nurbaya ketika panel pleno Menteri di Oslo Tropical Forest Forum 2024, Norwegia, Selasa 25 Juni 2024.
Siti Nurbaya Jabarkan Laju Deforestasi Indonesia di Oslo Tropical Forest Forum 2024

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu menyebut bahwa laju deforestasi di Indonesia 2022 dan 2023 hanya 0,13 juta hektar per tahun.