Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Capim KPK, Tiga Nama Ini Masuk Bursa Unggulan  

image-gnews
(kiri-kanan) Calon Pimpinan KPK: Saut Situmorang, Sujanarko, Robby Arya Brata, Basaria Panjaitan, Agus Rahardjo, Surya Tjandra dan Johan Budi SP berbincang sebelum mengikuti uji makalah bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, 4 Desember 2015.  TEMPO/Dhemas Reviyanto
(kiri-kanan) Calon Pimpinan KPK: Saut Situmorang, Sujanarko, Robby Arya Brata, Basaria Panjaitan, Agus Rahardjo, Surya Tjandra dan Johan Budi SP berbincang sebelum mengikuti uji makalah bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, 4 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menentukan lima anggota pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019 sore ini. Dari 10 calon yang sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dalam 3 hari ini, kandidat Basaria Panjaitan, Alexander Marwatta, dan Surya Tjandra menjadi unggulan.

"Basaria merupakan satu dari lima nama yang kami siapkan," kata anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat yang tak mau disebutkan namanya, Rabu, 16 Desember 2015. Selain Basaria, kata politikus itu, Demokrat mengajukan nama Alexander Marwatta. Demokrat justru tak mengajukan orang-orang lama KPK. "Orang-orang lama di mata kami bagus, cuma tidak masuk dalam lima pilihan kami."

Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, membenarkan partainya telah menyiapkan lima nama yang akan diajukan dalam pleno. Menurut Ruhut, yang dipilih Demokrat adalah siapa pun yang mau bekerja menguatkan KPK. "Jadi semua orang yang betul-betul pencegahan dan penindakan. Kami utamakan pencegahan," katanya.

Partai Gerindra juga punya pilihan yang sama dengan Demokrat. Politikus Gerindra, Wihadi Wiyanto, memilih unsur dari penegak hukum. "Tidak ada unsur kejaksaan, berarti unsur penegak hukum lain," ujar Wihadi. Saat dimintai konfirmasi ihwal Basaria, dia malah tertawa.

Ada 10 calon pemimpin KPK yang ikut uji kelayakan dan kepatuhan di Komisi Hukum sejak 2 hari lalu. Mereka adalah pegawai KPK, Sujanarko; staf ahli Badan Intelijen Negara, Saut Situmorang; hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Alexander Marwatta; dan pelaksana tugas pemimpin KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, pada hari pertama.

Hari kedua, Komisi Hukum menguji akademikus Universitas Atmajaya, Surya Tjandra; mantan staf Sekretariat Negara, Robby Arya Brata; dan staf ahli Kepala Polri Bidang Politik, Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan. Pada hari terakhir, Dewan menguji mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Rahardjo; mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarief.

Politikus NasDem, Taufiqulhadi, punya pilihan berbeda. Dia menjagokan Surya Tjandra. "Dia memiliki rasa percaya diri yang kuat. Kelihatan punya pemahaman terhadap pemberantasan korupsi," kata Taufiq.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengaku masih membuat scoring untuk diajukan kepada pemimpin fraksi. Dia memastikan memilih orang yang sudah berpengalaman di KPK. "Kami menyiapkan orang yang sudah berpengalaman dikombinasikan dengan orang luar," kata Arsul. Menurut dia, PPP sudah tak mempersoalkan lagi latar belakang yang harus tamatan hukum.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PAN, Mulfachri Harahap; politikus PDIP, Marsiaman Saragih; dan politikus Golkar, Aziz Syamsuddin masih menutupi calon yang akan dipilih. Namun Mulfachri mengisyaratkan partainya akan memilih orang yang memahami hukum acara, ilmu audit, dan manajemen. "Orang yang memiliki latar belakang hukum hanya tiga saja. Di luar itu, yang punya kemampuan manajerial dan audit memiliki kans besar.”

Wakil Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman mengatakan mekanisme pengambilan keputusan dalam memilih lima pemimpin KPK akan diusahakan lewat musyawarah-mufakat. Kalau tidak dicapai, akan voting. Dia mengagendakan rapat pleno Komisi Hukum pada pukul 15.00 WIB.

LINDA TRIANITA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

40 menit lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

14 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

14 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

14 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

15 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.