TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani melaporkan situs berita online Wartakota ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Didampingi pengacaranya, Ramdan Alamsyah, Dhani mengatakan ingin membuat tren baru dengan langsung melapor ke pihak kepolisian tanpa melapor terlebih dulu ke Dewan Pers.
"Sekarang kan trennya langsung lapor polisi. Saya mau membuat tren baru," ujarnya saat menemui wartawan di halaman kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu, 16 Desember 2015.
Ramdan Alamsyah juga menjelaskan, kasus ini akan tetap dimusyawarahkan di Dewan Pers. Namun pihak Ahmad Dhani sudah memutuskan untuk tidak mau berdamai. "Di sana tetap dimusyawarahkan, tapi bedanya kan kami sudah tidak mau," ujarnya.
Dhani melaporkan situs berita online Wartakota sebab dalam berita yang dimuat situs tersebut, tertulis bahwa Dhani membenarkan telah memiliki janji berkencan dengan Nikita Mirzani sebelum Nikita tertangkap Bareskrim. Menurut dia, pemberitaan tersebut fitnah dan mencemarkan nama baiknya.
Beberapa waktu lalu, artis Nikita Mirzani dan Puty Revita digerebek oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Hotel Kempinski karena diduga terkait dengan tindak prostitusi. Pada keterangannya saat pemeriksaan, Nikita menyebut ia berada di hotel itu karena memiliki janji dengan seorang teman bernama Cici dan Ahmad Dhani.
Nikita Mirzani dan Puty Revita diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan prostitusi artis Robby Abas. Keduanya langsung dibebaskan hari itu juga.
INGE KLARA SAFITRI