TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Demokrat Ruhut Sitompul mengklaim Kejaksaan Agung sudah mengantongi alat bukti untuk menaikkan status penyelidikan kasus dugaan perbuatan jahat untuk tindak pidana korupsi dalam lobi PT Freeport ke tingkat penyidikan. Dia mengaku selalu berkomunikasi dengan Jaksa Agung M. Prasetyo, yang juga mitra kerjanya di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
"Beliau (Prasetyo) tidak akan masuk angin. Dua alat bukti sudah ada," kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Selasa, 15 Desember 2015. Karena itu, Ruhut yakin Novanto bakal jatuh dari posisinya sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau kami kalah di MKD, kalau Jaksa Agung menjadikan tersangka, dia (Setya Novanto) lengser," kata Ruhut.
Ruhut meminta legislator bisa membedakan antara rekaman dan penyadapan. Ruhut menegaskan, tidak ada aturan yang melarang perekaman.
Ruhut juga membela bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, yang tak mau memberi rekaman asli percakapannya dengan Ketua DPR Setya Novanto serta pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. "Dia lihat buasnya MKD, ntar dikunyah tiga anggota dari Golkar itu," katanya.
Setya Novanto tengah menghadapi persidangan kasus etik di Mahkamah Kehormatan Dewan. Dia dianggap melanggar etika karena bersama Riza Chalid bertemu dengan bos Freeport membicarakan masalah perpanjangan kontrak Freeport. Satu dari pembicaraan mereka mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
LINDA TRIANITA