TEMPO.CO, Surakarta - Jumat siang, 11 Desember 2015, menjadi hari bahagia bagi pasangan Alim dan Lina. Dua sejoli itu melangsungkan pernikahan di depan penghulu. Sayangnya, mereka harus melakukan upacara sederhana tersebut di kantor polisi.
Proses ijab kabul itu digelar di Musala Miftahul Jannah yang berada di kompleks Kepolisian Sektor Surakarta. Keluarga kedua mempelai ikut menyaksikan acara tersebut.
Alim, pemuda 23 tahun, merupakan seorang tersangka dalam kasus penelantaran anak. Begitu juga dengan Lina yang usianya baru 19 tahun. Mereka berdua adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Pada akhir November lalu, Lina melahirkan bayi dari hubungan di luar nikah dengan Alim. Mereka memilih membuang bayi itu dengan meletakkannya di depan rumah penitipan bayi di daerah Jebres, Surakarta.
Polisi hanya perlu waktu sepekan untuk menemukan orang tua dari bayi malang tersebut. Polisi langsung menangkap dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Orang tua pasangan yang berasal dari Kendal dan Sumbawa itu juga dipanggil.
"Kedua keluarga sepakat menikahkan pasangan tersebut," kata Kepala Polsek Jebres Komisaris Edison Panjaitan. Kepolisian juga bersedia memberikan fasilitas untuk penyelenggaraan pernikahan.
Dua tersangka itu juga bebas dari tahanan. "Dalam kasus ini, kami mencoba mengedepankan aspek kemaslahatan," ujarnya. Bayi yang berumur kurang dari sebulan itu masih sangat membutuhkan perawatan dari kedua orang tuanya. "Mereka juga berjanji akan merawat secara baik."
Meski demikian, pasangan tersebut masih tetap berstatus sebagai tersangka. Mereka wajib lapor ke polsek itu satu kali tiap pekan. "Polisi tetap memantau perkembangan bayi itu," tutur Edison. Jika pasangan tersebut mengabaikan tanggung jawab mereka, polisi akan segera memproses kasus penelantaran anak.
Sebaliknya, jika mereka merawat dengan baik, polisi akan membuka peluang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Ini merupakan bagian dari restorative justice," ucap Edison. Dia sudah berkonsultasi mengenai hal itu dengan biro hukum di Kepolisian Resor Kota Surakarta.
Sayangnya, kedua pengantin serta keluarganya menolak untuk ditemui. Mereka langsung memasuki salah satu ruangan di kantor polisi setelah upacara ijab kabul usai.
AHMAD RAFIQ