Pada 2 Oktober 2015, ketika Luhut sudah jadi Menkopolhukam, staf khusus Menkopolhukam bernama Lambock, dipanggil oleh Presiden Joko Widodo. Saat itu Luhut sedang berdinas di Surabaya. Dalam pertemuan dengan Presiden, kata Luhut, Lambock menyampaikan pendapat serupa yakni perpanjangan kontrak Freeport baru bisa diajukan pada 2019.
SIMAK: Jokowi Murka: Tak Apa Saya Dikatain Gila, Koppig, tapi kalau Minta Saham, Tak Bisa!
Sampai akhirnya, Luhut dengan mengutip berita bisnis.com pada tanggal 19 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo menyatakan proses perpanjangan kontrak Freeport bisa diajukan pada 2019. Presiden juga mengajukan 5 syarat negosiasi perpanjangan yaitu pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham, dan industri pengolahan.
SIMAK: Menteri Rizal Sindir Pihak yang Ngotot Perpanjang Freeport
Dengan memberikan keterangan seperti ini kepada para wartawan, Luhut merasa posisinya dalam masalah Freeport menjadi jelas. "Kalau masih ada yang tuduh saya terlibat, lihat tanggal 17 Juni saya masih kasih memo enggak setuju, 2 Oktober masih enggak setuju, dimananya saya terlibat," kata Luhut.
DIKO OKTARA