Luhut bercerita, bermula saat rapat kabinet terbatas pada pada 16 Maret 2015, ia merekomendasikan bahwa proses perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia perlu dikaji mendalam karena berdasarkan peraturan baru bisa diajukan pada 2019. "Harus bisa memberikan manfaat besar untuk bangsa," ujar Luhut.
SIMAK: Luhut: Apa Masuk Akal Freeport Beri Saham 20 Persen? Itu Triliunan!
Lalu pada 15 Mei 2015, Luhut sebagai sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan memberikan memo kepada Presiden Joko Widodo yang isinya kembali menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak karya pertambangan hanya bisa dilakukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir.
SIMAK Majalah TEMPO: Hentikan Kontrak Karya Freeport
Sebulan berikutnya, tepatnya pada 17 Juni 2015, ia kembali memberikan memo kepada Presiden. Isi memo tersebut masih sama dengan memo sebelumnya yang diberikan kepada Presiden. "Perpanjangan hanya dapat dilakukan 2019," kata Luhut lagi.