TEMPO.CO, Sidrap -Surat usulan pelengseran atau pemberhentian secara tetap terhadap Azis Laseda, 43 tahun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidrap, Sulawesdi Selatan, dari Partai Gerindra yang terlibat kasus sabu-sabu, sudah diteken oleh Bupati Sidrap Rusdi Masse.
“Surat usulan segera dikirim kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentiannya,” kata Sekretaris Kabupaten Sidrap Ruslan saat dihubungi Tempo melalui telepon selulernya, Minggu, 6 Desember 2016.
Menurut Ruslan, surat usulan itu ditandatangani Rusdi Jumat pekan lalu. Sesuai rencana, Senin, 7 November 2015, dikirim kepada Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo. Setelah mendapat surat keputusan dari gubernur, segera dilakukan pergantian anar waktu (PAW) terhadap Azis, yang disusul pelantikan anggota DPRD baru yang menggantikan Azis. “Setelah SK gubenur tiba, segera dilakukan proses PAW,” ujarnya.
Ketua DPRD Sidrap Zulkifli Zain mengatakan, dengan pergantian Azis menjadi bukti bahwa Dewan tidak pandang bulu melakukan penindakakan terhadap anggota yang melakukan perbuatan tercela. “Harkat dan martabat lembaga perwakilan rakyat harus dijaga,” ucapnya.
Zulkifli menjelaskan, sambil menunggu SK Gubernur, DPRD berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidrap berkaitan dengan PAW. Selain penentuan oleh Partai Gerindra, KPUD yang mengetahui siapa kader Gerindra yang memperoleh suara terbanyak di bawah Azis pada saat pemilihan anggota legislatif 2014 lalu.
Zulkifli mengatakan, gaji beserta tunjangan maupun kendaraaan dinas yang diberikan kepada Azis langsung dihapus setelah secara resmi dilengserkan. Namun, untuk Desember mungkin masih berupa gaji pokok, seperti yang diberikan sejak diberhentikan sementara waktu, bersamaan dengan penetapannya sebagai tersangka Agustus lalu.
Sebelumnya Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidrap Mulyono menjelaskan, akhir Agustus lalu sudah menerima surat keputusan DPP Partai Gerindra terkait pemberhentian Azis. Dia menyebut nama Andi Parenrengi sebagai pengganti Azis.
Azis ditangkap aparat Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Selatan di sebuah kafe di Kecamatan Watang Pilu, Kabupaten Sidrap, Rabu siang, 29 Juli 2015. Turut diciduk sejumlah karyawan cafe, di antaranya Asri Sabir, 35 tahun. Disita sejumlah barang bukti. Di antaranya enam sachet plastik berisi kristal bening, yang diduga sabu-sabu seberat 5 gram, satu sachet plastik kecil bekas pakai, alat-alat isap sabu-sabu serta sejumlah telepon seluler.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan BNN, Azis dan Asri ditetapkan sebagai tersangka. Azis bukan hanya pengguna, tapi juga pengedar.
Azis tidak bisa dimintai konfirmasi karena masih berada dalam tahanan Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Selatan.
DIDIET HARYADI SYAHRIR