Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Papa Minta Saham: Mungkinkah Setya Novanto Lolos Lagi?

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) menjawab pertanyaan awak media sebelum mengikuti pertemuan di kantor Forum Pemred, Jakarta, 23 November 2015. Setya menolak pertemuannya presiden direktur Freeport dikaitkan dengan permintaan saham. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) menjawab pertanyaan awak media sebelum mengikuti pertemuan di kantor Forum Pemred, Jakarta, 23 November 2015. Setya menolak pertemuannya presiden direktur Freeport dikaitkan dengan permintaan saham. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menyebut Ketua DPR Setya Novanto merupakan seorang politikus yang hebat. "‎Kalau potensi lepas dari jeratan sanksi, Bapak Setya Novanto ini pemain politik yang lihai," kata Sebastian usai acara Perspektif Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 5 Desember 2015.

Sebastian mengatakan, Setya pernah berkali-kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapi lolos. "Itu menunjukkann kelihaiannya, kehebatannya. Tidak cuma dugaan pelanggaran etik saja yang bisa lewat, diperiksa KPK pun bisa lolos," kata Sebastian.

Selain itu, saat Setya disidang oleh MKD terkait kehadirannya pada kampanye calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Setya hanya mendapatkan sanksi berupa teguran lisan saja. "Karena itu, tidak menutup kemungkinan dia bisa lolos. Tapi kalau sampai dia lolos, ketidakpercayaan publik terhadap DPR akan semakin merosot tajam karena masyarakat sudah punya penilaian berdasarkan bukti-bukti yang ada."

SETYA NOVANTO TERJEPIT

Papa Minta Saham, 2 Jerat yang Sulit Dielakkan Setya Novanto
Papa Minta Saham, Setya Novanto Dibidik Percobaan Korupsi

Menurut Sebastian, berdasarkan bukti rekaman yang telah dihadirkan baik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi, MKD hanya tinggal membuat keputusan apakah Setya melanggar kode etik atau tidak. "Kalau sampai mereka bingung, bisa jadi ini bagian dari sikap mereka yang tidak obyektif dalam melakukan proses ini," kata Sebastian.

Sebastian menilai, apabila Setya terbukti melanggar kode etik, Setya akan terkena sanksi untuk pelanggaran sedang. "Novanto kan sudah mendapat sanksi teguran lisan karena ketemu Trump. Kalau pelanggaran sedang maka Bapak Novanto akan mundur sebagai Ketua DPR. Tapi, kalau pelanggarannya berat, maka Bapak Novanto akan berhenti juga dari DPR," ujar Sebastian.

Lebih lanjut, Sebastian berujar, akan ada beberapa kemungkinan apabila Setya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR. "Novanto turun dari jabatannya dengan kompromi, Ketua DPR-nya nanti tetap dari Golkar. Atau, semua pimpinan DPR semuanya diganti. Ini perubahan yang cukup radikal. Kita lihat saja perkembangannya dari proses yang ada," kata Sebastian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BACA JUGA

Sidang MKD Setya Novanto seperti Menggali Jebakan Sendiri
Kedekatan Luhut & Setya Novanto, dari Rekaman hingga Hajatan

Kemarin Kamis, MKD kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Dalam sidang kali ini, MKD mengundang Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin setelah pada hari sebelumnya mengundang pelapor, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

Dalam sidang kemarin, Maroef mengakui bahwa pembicaraan dalam rekaman tersebut memang merupakan pembicaraan yang terjadi dalam pertemuan ketiganya dengan Setya dan Riza di Hotel Ritz Charlton pada Juni lalu. Maroef pun mengakui adanya permintaan dari Setya dalam pertemuan itu. Namun, Setya berkali-kali membantah ia meminta saham dan mencatut nama Jokowi.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

BERITA MENARIK
Rieke Serang Rini Soemarno: Jangan Pikir Saya Tolol!

Resepsi Putri Setya Novanto Mewah, Ini Estimasi Biayanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

12 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

13 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

13 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

14 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

15 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

15 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.