TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencabut izin televisi yang sering menayangkan acara tak mendidik. Ketentuan itu, kata dia, juga sudah tegas tercantum dalam Undang-undang tentang Penyiaran.
"Tentu kita sadari bahwa penyiaran menggunakan frekuensi publik. Artinya, semua penyiaran televisi wajib mematuhi kriteria yang ada," kata Kalla, saat menghadiri malam penganugerahan Komisi Penyiaran Indonesia, di Jakarta Selatan, Rabu, 2 Desember 2015. "Karena itu, pemerintah melalui KPI mempunyai kewenangan untuk mencabut izin tayangan yang tidak mendidik."
JK mengatakan, setiap 10 tahun secara berkala, KPI memiliki otoritas untuk memantau setiap stasiun televisi bahkan radio terkait dengan tayangan ataupun siaran yang dinyatakan baik mutunya. Termasuk, kata JK, tayangan berita dan media hiburan lainnya.
"Karena kalau tidak, itu merupakan penyalahgunaan hak publik," ujar JK. "Penyiaran harus berbobot dan mendidik. Untuk kedamaian pendidikan yang baik."
Komisi Penyiaran Indonesia memberikan penghargaan kepada beberapa tayangan televisi dan konten siaran radio yang dianggap memenuhi kriteria. Ada beberapa kategori yang diberikan di antaranya adalah program anak-anak, iklan layanan masyarakat, infotainment, dan program radio peduli perbatasan.
REZA ADITYA