Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dibebaskan Paksa, Ini Pesan Eks Tapol ke Kapolda Papua

image-gnews
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Brigadir Jenderal Polisi Paulus Waterpauw. Tempo/Jerry Omona
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Brigadir Jenderal Polisi Paulus Waterpauw. Tempo/Jerry Omona
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Papua Merdeka, Filep Jacob Semuel Karma, mengambil sikap terhadap pembebasan paksa dirinya dari Lembaga Pemasyarakatan IIA Abepura, Papua, pekan lalu.

Filep menyatakan ia tetap berpegang pada surat yang diberikan kepadanya pada 15 Agustus 2015, yang isinya adalah penolakan terhadap semua pemberian remisi sejak masuk lembaga pemasyarakatan (lapas) 2004 sampai saat ini.

“Saya dipaksa masuk penjara dengan surat keputusan yang tidak jelas dan dipaksa keluar dengan surat yang tidak jelas pula. Negara Kolonial Rasialis Indonesia telah berupaya menghancurkan kredibilitas saya dengan berbagai cara demi pencitraan dan wibawa Pemerintah Negara Kolonial Rasialis Indonesia,” kata Filep melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 30 November 2015.

Filep menilai, perilaku aparatur negara yang dilakukan terhadapnya merupakan cermin perilaku pemerintah dan negara. Pembunuhan dan perlakuan yang terjadi secara sewenang-wenang terhadap rakyat Papua selama 54 tahun, kemudian pembunuhan orang-orang yang dituduh sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), Kasus Talangsari, Kasus Tanjung Priok, pembunuhan Munir, pembunuhan Marsinah, dan kasus lumpur Lapindo dianggapnya bahwa pemerintah Indonesia adalah pemerintah yang kejam dan tidak beradab terhadap rakyat jajahannya maupun rakyatnya sendiri.

“Pembebasan saya ini bukanlah itikad baik atau kebijakan pemerintah kolonial rasialis Indonesia, seperti disebutkan oleh Paulus Waterpauw, Kapolda Papua yang saya anggap sebagai antek penjajah di atas Tanah Papua. Pembebasan saya ini terjadi karena tekanan internasional terhadap negara kolonial rasialis Indonesia, yang terus-menerus melakukan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat jajahannya di West Papua maupun rakyatnya sendiri,” kata Filep.

Filep menilai sudah seharusnya Kapolda Papua Paulus Waterpauw bertanggung jawab menangkap para orang tak dikenal (OTK) maupun aparat pelaku penembakan masyarakat sipil, yang terus-menerus membunuh rakyat Papua, daripada mengurus ideologi pembebasan Papua yang dia yakini. “Ideologi itu tak akan pernah mati!” ucap Filep.

Filep mencatat, pada 8 Desember 2014, belasan orang tertembak di Enarotali, Paniai, Papua,  ketika menanyakan penganiayaan dua pemuda yang diduga dilakukan oknum anggota TNI. Empat pemuda tewas dalam insiden ini.

Kemudian, Juli lalu, seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP), Yoteni Agapa, tewas ditembak aparat keamanan di Ugapuga, Dogiyai. Sedangkan, Melianus Mote terluka akibat tikaman sangkur di tangannya.

Pada 17 Juli 2015 di Tolikara, ketika insiden salat Ied Idul Fitri, Endi Wanimbo (15) tewas tertembak dan belasan orang lainnya terluka. “Sebagian besar korban luka adalah anak-anak berusia sekolah,” tutur Filep.

Pada awal Agustus lalu, enam anggota Brimob

Pada awal Agustus lalu, enam anggota Brimob juga menyerang seorang pemuda hingga tewas. Sebelum ditembak, korban sempat mengalami penganiayaan. Aksi penembakan yang terjadi di Koperapoka, Timika, akhir Agustus ini juga menewaskan dua pemuda, yakni Herman Mairimau dan Yulianus Okoware serta melukai lima lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, terjadi penembakan di Gorong-Gorong, Timika, sehingga menewaskan Kaleb Bagau dan melukai Fernando Saborefek. “Sepuluh pemuda bangsa Papua tewas ditembak dalam waktu 10 bulan. Ini yang harus diurus oleh Saudara Paulus Waterpauw,” kata Filep.

Saat ini Filep mengaku masih dalam masa adaptasi dan pemulihan setelah dikeluarkan dari Lapas Abepura. Dalam waktu dekat, ia akan melakukan medical check-up untuk memeriksa kondisi fisiknya. Namun Filep menegaskan perjuangan hak asasi manusia dan hak kebebasan menyampaikan pendapat secara damai tetap akan dilakukan.

“Saya tidak pernah takut dan mundur dari hukuman penjara sebesar apapun demi cita-cita pembebasan dan kemerdekaan bangsa dan negara saya, West Papua,” kata dia.

Filep--begitu dia sering disapa--ditahan sejak 2004 setelah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jayapura karena kasus makar. Filep divonis bersama rekannya, Yusak Pakage, yang dihukum 10 tahun bui. Keduanya ditangkap polisi pada 1 Desember 2004, setelah memimpin pengibaran bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepura, Kota Jayapura, Papua. Pada Rabu, 18 November 2015 lalu, Filep dibebaskan. Namun Filep sendiri mencurigai tindakan yang dilakukan terhadapnya tersebut.

Mengenai penjelasan Filep, Tempo sedang mengupayakan meminta penjelasan dari Kapolda Papua maupun juru bicara Polda Papua.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) I Wayan Dusak yang dihubungi Tempo pagi ini menjelaskan, keputusan pembebasan eks tapol Papua dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Papua. "Bukan dari Dirjen. Dirjen hanya mengikuti undang-undang," kata Dusak.

Penjelasan lebih rinci, Dusak meminta Tempo menghubungi Kanwil Kemenkumham Papua.


LARISSA HUDA | MARIA RITA 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

8 jam lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

20 jam lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang


KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

1 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.


KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

2 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.


Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

2 hari lalu

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Otsus Papua bukan merupakan penyelesaian atau resolusi konflik Papua.


Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

2 hari lalu

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Alissa Wahid mengikuti pertemuan dengan Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi para tokoh bangsa mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Salah satu pembahasannya adalah mengenai netralitas bagi penyelenggara negara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. TEMPO/Subekti
Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.


Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

2 hari lalu

Danpos Lettu Inf Fardan, calon suami Ayu Ting Ting, dalam kegiatan perbantuan kepada salah satu kepala desa dalam pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya Kampung Mamba. Jumat, 26 April 2024. Foto dok.: Kostrad
Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

Lettu Inf Muhammad Fardhana tunangan pedangdut Ayu Ting Ting, pimpin pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.


Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

2 hari lalu

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Manokwari. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir mengajak masyarakat Distrik Aifat, Maybrat, yang masih mengungsi kembali pulang


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

4 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

5 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.