Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Diminta Penjarakan Adil Patu  

Editor

Sugiharto

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, Adil Patu mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, 2 November 2015. ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, Adil Patu mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, 2 November 2015. ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Anti Corruption Committee Sulawesi Selatan meminta majelis hakim kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak membebaskan bekas legislator DPRD Sulawesi Selatan Muhammad Adil Patu dari jeratan hukum.

"Kami menilai fakta persidangan membuktikan Adil bersalah," kata Wakil Ketua ACC Abdul Kadir Wokanubun pada Ahad, 29 November.

Kadir menuturkan, dari fakta dalam persidangan, terlihat jelas bahwa bekas Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan Sulawesi Selatan itu terbukti menerima uang hasil kejahatan. Terdakwa lainnya, bekas legislator DPRD Makassar Mujiburrahman dan politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani selaku penerima dana bansos, juga telah menerangkan keterlibatan Adil di bawah sumpah.

Kadir berharap, tidak ada lagi terpidana korupsi yang divonis bebas. Sebelumnya, legislator DPRD Makassar Mustagfir Sabry divonis bebas dari segala jeratan hukum. "Kami yakin hakim akan memutus perkara itu dengan adil."

Jaksa penuntut umum menuntut Adil selama 4 tahun bui, denda Rp 100 juta, subsider 5 bulan kurungan. Adil dijerat Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinilai menyalahgunakan kedudukannya, baik sebagai anggota dewan maupun sebagai Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan Sulawesi Selatan, untuk memperkaya diri sendiri menggunakan dana bantuan sosial.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengatakan, jadwal sidang putusan Adil akan digelar pada Senin, 30 November 2015. Dia menjamin putusan yang dijatuhkan akan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. "Kami masih menyusun materi putusan, diupayakan bisa dibacakan besok," kata Damis kepada Tempo pada Ahad.

Jaksa penuntut umum Abdul Rasyid menilai, seluruh bukti yang terungkap di persidangan telah menguatkan kesalahan Adil dalam kasus itu. Adil mengarahkan Mujiburrahman dan Kahar, yang telah divonis 1 tahun bui, untuk mengurus dana bansos. Duit Rp 1,4 miliar pada 2008 yang diterima keduanya juga diterima oleh Adil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adil pun yang memanfaatkan jabatannya sebagai legislator telah mengintervensi pemerintah dalam hal Kepala Sub-Anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Nurlina, agar pencairan dana bansos itu dipermudah. Padahal lembaga pemohon yang digunakan Mujiburrahman dan Kahar tidak memiliki legalitas yang jelas atau fiktif. "Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menilai," ujar Rasyid.

Pengacara Adil, Yusuf Gunco, justru menilai Adil tidak bersalah. "Kami yakin klien kami akan dibebaskan," ujar Yusuf. Dia mengatakan jaksa terlalu memaksakan Adil agar terseret di kasus ini padahal alat buktinya tidak cukup.

Jaksa, kata dia, hanya mengacu pada keterangan saksi tanpa menyertai bukti-bukti lain. Yusuf beranggapan, keterangan saksi tersebut juga telah dimentahkan pihaknya dalam persidangan. Saat penyerahan uang bansos yang diterima Mujiburrahman dan Kahar, Adil sedang tidak berada di Makassar. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat perintah perjalanan dinas.

Kasus ini mulai diusut setelah BPK merilis sebanyak 202 lembaga penerima dana bansos yang ternyata fiktif. Dana Rp 8,8 miliar untuk lembaga tersebut dipastikan telah merugikan negara. BPK juga menemukan Rp 26 miliar dana bansos tidak jelas pertanggungjawabannya.


AKBAR HADI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

17 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.


Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

36 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.


Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Ilustrasi tokoh meninggal. Pixabay
Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal


Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

29 Januari 2024

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

Visi Danny Pomanto membangun resiliensi dan pertumbuhan inklusif Kota Makassar.


10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

10 Januari 2024

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya. Foto: canva
10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya.


Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

31 Desember 2023

Kanal di Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, tempat masyarakat membuang kotorannya, Rabu 13 Desember 2023. Foto: Didit Hariyadi
Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

Jamban itu digunakan oleh lima orang. Mereka berdomisili di Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.


MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

29 November 2023

MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

Pelabuhan Makassar akan dijadikan sebagai destinasi kapal pesiar internasional.


Daftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar

11 November 2023

Pallubasa. facebook.com
Daftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar

Ada banyak sekali kuliner khas Kota Makassar yang wajib dicoba saat Anda berkunjung ke daerah ini.


HUT Kota Makassar: Ini Alasan Kenapa Dijuluki sebagai Kota Daeng

10 November 2023

HUT Kota Makassar: Ini Alasan Kenapa Dijuluki sebagai Kota Daeng

Kota Daeng menjadi salah satu julukan bagi Kota Makassar. Mengapa demikian?


Kilas Balik Penetapan 9 November Jadi HUT Kota Makassar yang Kini Masuki 416 Tahun

9 November 2023

Suasana Masjid Terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum saat matahari tenggelam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 17 April 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Makassar akan diterapkan pada 24 April mendatang. ANTARA
Kilas Balik Penetapan 9 November Jadi HUT Kota Makassar yang Kini Masuki 416 Tahun

HUT Kota Makassar pada 9 November 1607 menandai salat Jumat pertama di Gowa-Tallo sekaligus penanda semua rakyat Gowa-Tallo memeluk Islam.