TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, yakin pemerintah akan menyetujui usulan mengenai pemberlakuan tax amnesty yang diinisiasi oleh DPR untuk masuk dalam perubahan Prolegnas 2015.
"Saya yakin dengan mekanisme dan lobi yang ada, akan disetujui karena tujuannya adalah untuk kenaikan penerimaan pajak bangsa Indonesia. Awal 2016 sudah bisa eksekusi," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 26 November 2015.
Misbakhun mengatakan, tax amnesty yang diusulkan oleh Fraksi Golkar dan PDIP ini berisi 22 pasal. Untuk mencapai kesepakatan, pihaknya harus melakukan konsolidasi dengan 559 anggota DPR lainnya. Di badan legislasi sendiri terdapat 74 anggota yang berasal dari 10 fraksi. Yang menjadi kendala, menurut Misbakhun, adalah masing-masing fraksi memiliki agenda politik yang berbeda sehingga harus ada upaya lobi politik untuk menyatukan pandangan.
"Awalnya kami masukkan ke dalam prolegnas perubahan. Begitu disepakati, nanti akan menjadi hak Inisiatif DPR untuk dikirimkan kepada pemerintah untuk mendapatkan apresiasi, dan bersama dengan pemerintah dibahas karena ini hanya 22 pasal, paling sejam dua jam juga selesai," kata politikus Golkar itu.
Di sisi lain, politikus PDIP Arsul Sani masih mengkritik perihal tax amnesty. Ia mengkhawatirkan rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak itu akan dimanfaatkan para koruptor yang nantinya akan ikut melaporkan aset yang ia peroleh dari hasil korupsi.
"Kalau asetnya itu di belakang hari ternyata oleh penegak hukum disidik dan hasilnya melanggar hukum, permasalahannya adalah ketika ia mendapatkan pengampunan pajak, apakah penegak hukum itu bisa tetap menyidik atau tidak? Kalau penegak hukum kehilangan kewenangannya untuk menyidik karena sudah diampuni pajaknya melalui skema pengampunan pajak, pengampunan pajak juga mengampuni kejahatan dong," kata Arsul.
Namun Misbakhun meyakinkan bahwa tax amnesty tidak diperuntukkan bagi koruptor. Katanya, ia sudah menyusun Rancangan Undang-undang itu dengan pembatasan agar tidak dimanfaatkan oleh para koruptor.
"Tadi clear permasalahannya. Itu adalah harta bersih yang belum dilaporkan. Tidak ada mengampuni koruptor. Orang yang sudah mengalami kasus pidana, yang sudah mengalami P21, tidak akan diampuni. Dan tidak bisa mengajukan struktur hartanya untuk tak amnesty," kata Misbakhun.
DESTRIANITA K.